METRO

"Koboi" Plaza Indonesia Simpan 150 Peluru

Tersangka menyalahi aturan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

ddd
Senin, 7 Mei 2012, 15:46 Desy Afrianti, Siti Ruqoyah
ilustrasi senjata
ilustrasi senjata  

VIVAnews - Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha Iswahyudi Azhari sebagai tersangka. Dia dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena mengancam Bobby Doputty, pegawai restoran Cork&Screw, di Plaza Indonesia dengan senjata api pada 19 April 2012. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengeledahan di rumah Iswahyudi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana polisi mendapatkan 150 butir peluru tajam.

Dalam ketentuannya, kata Rikwanto, izin kepemilikan peluru hanya dibatasi 50 butir. "Peluru milik Iswahyudi mencapai 150 butir. Kami sedang dalami untuk apa kelebihan peluru tajam yang kami geledah di rumahnya itu. Di sana ditemukan tiga dus berisi masing-masing 50 peluru tajam, jumlahnya sampai 150 butir," ujar Rikwanto, Senin 7 Mei 2012.

Kepemilikan 150 butir itu, lanjut Rikwanto sudah menyalahi aturan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Polisi juga akan menelusuri apakah ada laporan kasus serupa yang dilakukan oleh tersangka.

"Apakah sebelumnya ada laporan-laporan yang dalam aktivitasnya menggunakan senjata yang memang melanggar ketentuan. Ini didalami," jelas dia.

Kasus ini bermula saat Iswahyudi dan rekannya bersantap di restoran Cork&Screw. Saat itu dia diharuskan membayar tagihan Rp3.249.000. Padahal, saat Iswahyudi memeriksa ternyata ada dua jenis minuman yang tidak dipesan, namun masuk tagihan sehingga ada kelebihan tagihan Rp200.000. Iswahyudi pun mengancam akan meratakan isi restoran jika tidak dipertemukan dengan pemilik. Ia lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.

Tidak terima dengan perlakuan itu, Bobby melaporkannya ke Polda dengan tuduhan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Atas perbuatannya Iswahyudi ditahan dan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
madmaulana
07/05/2012
Wah, kalau seperti ini sih serem jdnya. Semoga aja peraturan ttg kepemilikan senjata api lebih d perketat lagi.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru