METRO

Polri: 18 Ribu Senjata Resmi Beredar di Sipil

"Senjata api ini merupakan home industry sehingga dapat diperoleh dengan mudah."

ddd
Senin, 7 Mei 2012, 18:59 Arfi Bambani Amri, Syahrul Ansyari
Pistol pulpen atau pen gun.
Pistol pulpen atau pen gun. (Antara/ Lucky R)

VIVAnews - Peredaran senjata api di masyarakat semakin memprihatinkan. Tahun ini ada 18.030 pucuk senjata api yang diizinkan beredar di masyarakat sipil. Jumlah itu termasuk senjata api berpeluru tajam dan karet.

"Untuk izin yang dikeluarkan sampai 2012 dalam rangka membela diri sebanyak 18.030 pucuk. Artinya, yang masih ada izinnya yaitu senjata peluru tajam sebanyak 3.060 pucuk, peluru karet 9.800 pucuk, peluru gas 5.000 pucuk," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol Saud Usman Nasution, di Jakarta, Senin 7 Mei 2012.

Untuk tahun ini juga tidak sedikit senjata api-senjata api yang sudah digudangkan. Penarikan itu salah satunya karena surat izin yang sudah mati. "Digudangkan 10.910 pucuk terdiri dari senjata api peluru tajam 1.524 pucuk, peluru karet 5.812 pucuk, dan senjata api berpeluru gas 2.863 pucuk," ujar Saud.

Saud melanjutkan, kasus penyalahgunaan senjata api dari tahun 2009 sampai 2011 terjadi dengan beberapa modus. Modus-modus itu antara lain seperti pencurian dengan kekerasan.

"Kasus pencurian dan kekerasan terkait senjata api sebanyak 174 kasus selama 3 tahun. Sedang kasus penyalahgunaan senjata api sebanyak 152 kasus kemudian penemuan senjata api 76 kasus," ujar Saud.

Izin kepemilikan senjata api sudah diatur PP 20 tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan mengenai senjata api kemudian dalam Undang-Undang 20 tahun 2002 tentang Kewenangan Polri memberikan izin senpi kemudian peraturan Kapolri.

Mengapa Banyak Beredar

Saud Usman Nasution menegaskan dalam proses perizinan kepemilikan senjata api, Polri selektif. Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak peredaran senjata api ilegal di masyarakat.

"Masalah ini adalah adanya peredaran di pasar gelap. Pada umumnya berasal dari bekas-bekas dari konflik Ambon maupun Poso yang masyarakat belum menyerahkan kepada aparat berwenang," kata Saud.

Saud mengemukakan senjata api rakitan juga banyak digunakan oleh sekelompok orang di masyarakat. Dia mengakui untuk model senjata itu polisi kesulitan dalam pengendaliannya.

Selain itu, faktor lainnya adalah senjata yang masuk dari luar negeri. Saud mengatakan wilayah Indonesia yang sedemikian luas khususnya yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura di Sumatera menjadi lahan empuk transaksi ilegal senjata api. Kemudian di daerah Kalimantan, khususnya Serawak maupun Kalimantan Timur yang berdekatan dengan Filipina Selatan serta daerah perbatasan dengan Papua Nugini.

"Senjata api ini merupakan home industry sehingga dapat diperoleh dengan mudah. Mereka masuk lewat pintu tidak resmi. Itu bisa kita lihat dari penangkapan-penangkapan teroris dimana ada teroris yang khusus memasok senjata api dari luar negeri," ujarnya.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
swasti
08/05/2012
Jika mendapatkan tawaran kepemilikan senjata api dari daerah-daerah yang pernah berkonflik sebaiknya langsung diserahkan ke pihak yang berwajib krn dapat mengancam keamanan sekitar. Jangan sampai terus diperjual-belikan di pasar gelap.
Balas   • Laporkan
indra_k
08/05/2012
Senjata yang resmi saha sudah 18rb lebih yg beredar di sipil (terdaftar), dan masih banyak lagi senjata yg tak berijin yg beredar di masyarakat.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru