70% Angkutan Umum di DKI Tak Layak Jalan
Pemerintah Provinsi DKI diminta segera meremajakan angkutan umum yang tak laik operasi.
Angkutan Umum (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
VIVAnews - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mencatat, saat ini terdapat 32 ribu angkutan umum yang beroperasi di Ibukota. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya tidak layak jalan.
Ketua DTKJ, Azas Tigor Nainggolan, di Jakarta, Kamis 10 Mei 2012, mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk segera meremajakan angkutan umum yang tak laik operasi.
Namun, dia mengatakan, peremajaan yang dilakukan perlu didukung penyediaan angkutan umum baru. Karena itu, DTKJ bersama Pemprov DKI akan membentuk lembaga penjamin kredit angkutan umum untuk memberi pinjaman modal pembelian armada baru.
Dia berharap lembaga itu akan terbentuk tahun ini, sebagai langkah awal. "Saat ini, perusahaan angkutan umum tidak bisa dipercaya perbankan, karena manajemennya carut marut. Oleh karena itu kami usulkan pembentukan lembaga ini," ucapnya.
Azas menilai perlunya dukungan pemerintah pusat untuk mengurai kemacetan di Jakarta, seperti penyediaan infrastruktur yang memadai seperti flyover atau underpass di setiap perlintasan kereta api. Dia mengungkapkan, selama ini, ada kesan pemerintah pusat kurang perhatian atas kemacetan yang terjadi di Ibukota.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan, rekomendasi itu sangat berguna bagi penataan angkutan umum dan lalu lintas. "Perlu ada workshop dengan menghadirkan sejumlah stakeholder yang membicarakan masalah peremajaan angkutan umum di Jakarta, terutama angkutan umum non bus Transjakarta," kata Fauzi.
"Dari workshop ini, nanti akan banyak masukan, misalnya, apakah perlu ada kredit lunak atau tidak. Kalau perlu, tentunya kan harus ada lembaga penjaminnya," tuturnya.
Ia mengakui, saat ini, banyak angkutan umum yang usianya di atas 20 tahun beroperasi di jalan. Untuk itu, menurut dia, diperlukan penegakan hukum yang tegas. Namun, peraturannya juga harus dibuat agar tidak menimbulkan persoalan. (art)
Nah terus gimana biar para pemilik angkutan umum perseorangan tersebut mau meremajakan kendaraannya?, dilarang beroperasi?. ini kan kembali ke masing2 pemilik angkutan umum perseorangan tersebut.
Kendaraan yang sdh Tua / Jelek Dll, perlu segera diremajakan ( bukan seperti Sekarang ini ) klo kendaraan diremajakan akhirnya penumpang akan merasakan Nyaman dan Asik ( jadi jangan Kuatir Bung Badut...!!! ) selama ini studi bandingnya bagaimana Pak...???
bukan bgtu cara nanggapinnya coy.. angkutan2 yg udah ada harusnya udh diremajakan dr dulu tp msalhnya dgn pemilik angkutan umum yg beragam besar
- Info Momentum
- Misteri Pembunuhan Presiden Kennedy Dengan Proyek UFO Rahasia
- Kawah Patomski, Kawah Misterius Bentukan Alien di Tengah Hutan Rusia
- "The Count" Penipu Ulung Paling Lihai di Dunia
- Hasta Brata, Misteri Ilmu Kepemimpinan Jawa
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Misteri Suara Denting Lonceng Di Komplek Pemakaman Menteng Pulo
- FOTO: Cantiknya Rosnita Putri Wanita Teman Dekat Arya Wiguna



