METRO

Paket Ganja dari Belanda Dikirim Via Pos

Paket itu ditujukan kepada tersangka Liana Wijaya yang beralamat PT GM di Jakarta Barat.

ddd
Selasa, 22 Mei 2012, 13:31 Desy Afrianti, R. Jihad Akbar
Ganja
Ganja (Antara/Fanny Octavianus)

VIVAnews-Bea Cukai menggagalkan kiriman paket berisi ganja dari Belanda. Temuan tersebut terungkap berdasarkan koordinasi Bea Cukai, PT Pos Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Zainal Abidin, mengungkapkan paket narkotika tiba ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Mei 2012 lalu. Barang haram itu ditemukan di kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pusat.

"Karena terdeteksi hari Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu libur maka penyelidikan dilanjutkan pada Senin 14 Mei. Sekitar pukul 10.00 WIB petugas melakukan pemeriksaan berdasarkan kecurigaan terhadap hasil x-ray," ujarnya di kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Selasa 22 Mei 2012.

Dia mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan x-ray diketahui ada kejanggalan dalam kemasan paket. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, di dalamnya terdapat tujuh kaleng makanan yang berisi rajangan tumbuhan kering yang dikemas dengan menggunakan plastik hampa udara seberat 1,2 kilogram.

"Hasil pemeriksaan kedapatan tumbuhan kering tersebut merupakan tumbuhan jenis cannabis (ganja)," tambahnya.

Pada paket itu tertulis Snoepgoed, Snoptaart (permen,kue) ditujukan kepada tersangka Liana Wijaya yang beralamat PT GM di Jakarta Barat. "Nilai dari barang itu sendiri tidak seberapa, tapi bahayanya bagi bangsa ini yang besar," ungkapnya.

Perwakilan BNN, Komisaris Bugi Suhenda, mengungakapkan setelah dilakukan pengembangan, di lokasi alamat pengiriman ditemukan 230 gram kokain, 49 pil ekstasi, 8,9 gram ganja, dan 28 lembar happy five. "Nominalnya mencapai Rp380 juta," ucap Bugi.

BNN baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(adi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
karimkrikilan
29/05/2012
mendukung penuh VIVAnews & TVOne untuk gencar beritakan Narkotika & akibatnya biar semuanya menjadi paham (tdk mdh beri grasi) dan akhirnya taubat.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru