METRO

Panwaslu Bahas Iklan Kampanye Jokowi

Laporan dalam bentuk video tersebut dibahas bersama Polri dan Kejaksaan.

ddd
Rabu, 23 Mei 2012, 15:47 Desy Afrianti, Dwifantya Aquina
Jokowi
Jokowi (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta tengah membahas sejumlah laporan mengenai pelanggaran iklan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, laporan dalam bentuk video tersebut dibahas bersama Polri dan Kejaksaan.

"Beberapa video yang kami terima akan dibahas, apa itu termasuk iklan kampanye atau tidak, kami sedang pelajari," ujar Ramdansyah di kantor Panwaslu, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Mei 2012.

Ramdansyah menjelaskan apabila dalam tayangan tersebut terbukti merupakan iklan kampanye pasangan calon dan melanggar karena diputar pada masa tenang kampanye, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Akan tetapi jika itu iklan politik, itu nanti KPID yang akan tindaklanjuti. Panwaslu merapatkan masalah ini dengan pihak Polri dan Kejaksaan," katanya.

Sedangkan, mengenai masih banyaknya spanduk, poster dan baliho bergambar wajah pasangan calon, yang terpasang di sejumlah titik ibukota, Ramdansyah mengatakan telah menyurati Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk-spanduk tersebut.

Namun, karena masih belum ditanggapi, Ramdansyah mengaku akan kembali menyurati KPU agar spanduk-spanduk tersebut segera diturunkan. Sebab masa kampanye bagi calon pempimpin DKI tersebut belum dimulai. "Karena belum juga diturunkan, kita surati lagi. Berarti ini untuk kedua kalinya kita meminta," ungkapnya.

"Kami juga meminta agar tim sukses juga turut memperhatikan hal ini," tambahnya.

Tim sukses calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, keberatan dengan iklan kampanye Jokowi-Ahok yang tayang di salah satu stasiun televisi pada Minggu malam, 13 Mei 2012. Terkait tayangan itu, timses Foke-Nara mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Media Center Foke-Nara, Kahfi Siregar, mengatakan seharusnya iklan kampanye sudah tidak boleh tayang di media pasca penetapan calon, Jumat, 11 Mei 2012 lalu.

Sedangkan Ketua Tim Sukses Jokowi-Ahok, Muhammad Taufik membantah itu kampanye, iklan Prabowo menyongsong pemilihan presiden pada tahun 2014 mendatang.

Menurutnya, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan pasangan atau tim sukses untuk merekomendasikan dukungan pencoblosan, serta menawarkan visi dan misi kepada masyarakat. Sedangkan iklan yang ditayangkan di sebuah televisi merupakan iklan milik Prabowo, Dewan Pembina Partai Gerindra.  (umi)

 


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
0206
24/05/2012
Kalau Mau FairPlay,KPU&PANWASLU Larang Foke Pakai Fasilitas Negara Dan Bawahannya Di-DKI Utk Kepentingan Kampanye Terselubung!!Bikin Program Dadakan,Pasang Poster,Spanduk,Resmikan Kegiatan Ini-Itu!!Minta FauziBowo NonAktif Dari Gubernur,Supaya Setara!!
Balas   • Laporkan
pangeranrevolusi | 25/05/2012 | Laporkan
Mana berani gan...
hdewanggarani
24/05/2012
lagian ada2 aja.. muter iklan berhubungan dengan cagub dimasa tenang kampanye pilkada.. aneh..
Balas   • Laporkan
rasya_krpd | 24/06/2012 | Laporkan
Nah si kumis malah nyuruh lurah lurah buat mempengaruhi warga .. apa bukan lebih dari yang iklan di tv yah ?? mata loe kemane ??


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru