METRO

Dalam Tiga Bulan Bekasi Segel 3 Gereja

Pemerintah kota meminta para pendeta mentaati aturan pendirian rumah ibadah.

ddd
Rabu, 23 Mei 2012, 16:50 Desy Afrianti, Erik Hamzah (Bekasi)
Warga Bekasi menolak keberadaan jemaat HKBP Filadelfia
Warga Bekasi menolak keberadaan jemaat HKBP Filadelfia (VIVAnews/ Erik Hamzah, Bekasi)

VIVAnews - Pemerintah Kota Bekasi meminta para pendeta mentaati aturan pendirian rumah ibadah. Pasalnya, hingga saat ini, sudah ada tiga gereja di Bekasi masih disegel karena tidak pernah mengajukan izin sesuai prosedur kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi, Agus Darma, mengatakan tiga gereja tersebut tak pernah mengajukan izin sesuai syarat dan tentukan dalam Perjanjian Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

Tiga tempat ibadah yang disegel dalam tiga bulan terakhir yakni Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI), Gereja Pantekosta, dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kampung Mangseng, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi), kami mencoba menegakkan hukum yang benar dalam pendirian rumah ibadah. Contoh, ada suatu gereja yang sudah disetujui masyarakat tapi klarifikasi kami lakukan ke lapangan, tanya ke RT dan RW," kata Agus Darma, Rabu 23 Mei 2012.

Agus mencontohkan Gereja HKBP Filadelfia di Tambun Utara, secara formal betul. Di mana syarat memiliki 90 jemaat dan 60 orang warga sekitar yang setuju terpenuhi. Namun ketika dicek ke lapangan, syarat persetujuan 60 warga ternyata tidak clear (jelas).

"Artinya apa? Warga bilang saya, 'Betul tanda tangan tapi bukan untuk gereja. Saya tanda tangan karena RT dan RW mau ngomong apa dan saya dikasih Rp 100 ribu,'" ujarnya.

Agus meminta Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Bekasi melakukan klarifikasi ke lapangan, tidak sekadar klarifikasi administrasi. "Benar tidak mereka ini memenuhi syarat 60-90 ini," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi, Agus melanjutkan, mencoba undang tokoh agama untuk memberitahu agar mendirikan rumah ibadah harus menempuh jalur yang benar.

Dia mengaku sudah menyampaikan kepada para pendeta tiga gereja itu tentang pesyaratan pendirian, dan meminta mereka mengajukan secara resmi. "Tetapi sampai sekarang mereka tidak mengajukan itu," katanya.

Izin Langsung

Beberapa waktu lalu, para pendeta ketiga gereja tersebut mengajukan izin langsung. Tapi dijawab prosedurnya tidak serta-merta demikian, melainkan harus sesuai dengan Perjanjian bersama (PBM) serta tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Jadi intinya adalah, bagaimana pendirian rumah ibadah harus ditempuh secara prosedural dan benar. Keluar dari itu akan menjadi masalah," ucapnya.

Menurut dia, masalah muncul bukan karena warga serta merta menolak. Tetapi karena pendeta gereja tersebut tidak mau melalui tahapan prosedur hukum yang berlaku. Di antara ketiga gereja yang disegel itu, menurut Agus, hanya satu yang memiliki 90 jemaat. (ren)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
djaja3
23/05/2012
punya agama mau beribadah juga gak ada tempatnya..... semua dipersulit. Mending sekalian aja gak usah beragama.... Hidup kaum Agnostic!!! Percaya Tuhan, tetapi tidak kepada agama apapun. Agama hanya alat yg dipakai manusia untk menggapai tujuan tertentu.
Balas   • Laporkan
badboy21
23/05/2012
Klo muslim dieropa ngga boleh bangun mesjid muslim sini teriak islam di zolimi, klo di indonesia ada kasus gini ngomongnya dasar minoritas tak tau diri ckckck
Balas   • Laporkan
nicolasbrians | 25/05/2012 | Laporkan
orang tidak tau kalo dia kaya anda.. kalo anda dapat menghargai perbedaan dan tidak merasa bahwa andalah yang paling "BENAR" dan berpendidikan,anda tidak akan komen seperti ini.non intelektual
lumpur_lapindo
23/05/2012
siapa yg bilang indonesia negara pancsila?? coba saya mau lihat ?? mbelgedes kl ada yg bilang gt.. cuma ibadah 1 mgg sekali kok diributkan.. culik saja tuh pejabatnya masukan karung. yg pntg bs ibadah,masalah birokrasi tu ntar,toh birokrasi full korupsi
Balas   • Laporkan
kapolsek
23/05/2012
Jika pemkot Bekasi menyegel juga harus dibarengi solusinya. Bila memang terbukti sdh kebutuhan jemaat disana, Sesuai UU dan SKB 3Menteri maka Pemkot harus memfasilitasi untuk mencarikan alternatif lokasi baru utk dpt mereka beribadah.
Balas   • Laporkan
sianturi1
23/05/2012
Di Papua mendirikan rumah ibadah tidak sulit. Karena sama-sama NKRI, harusnya aturan itu sama. kenapa di Jawa kok seperti itu ya.........Pemerintah kamu dimana? lalu warga NKRi sendiri mau berlindung dimana.......masakan pemrintah kalah sama seklpk org.
Balas   • Laporkan
jayabaya
23/05/2012
mana ada musola pake izin ? mimpiiii
Balas   • Laporkan
thedexwan
23/05/2012
makanya kalo bangun gereja ngurus perijinan yang betol..jangan mkek pemalsuan data segala. liat juga jumlah warga yg di sekitar berapa orang penganutnya. jangn satu kk yang non muslim udah mau buat gereja
Balas   • Laporkan
nicolasbrians | 25/05/2012 | Laporkan
rang tidak tau kalo dia kaya anda.. kalo anda dapat menghargai perbedaan dan tidak merasa bahwa andalah yang paling "BENAR" dan berpendidikan,anda tidak akan komen seperti ini.non intelektual
jauh dari ajaran yg dicontohkan pendahulunya,sebagai umat ISLAM,itu tidak mewakili saya"ISLAM"hanya malu dan mohon maaf bagi saudara bangsaku.tetapkan dalam imanmu itu hanyalah ujian.
Balas   • Laporkan
zhetank.makariorio
23/05/2012
Aneh...... ndak tau apa maux.... Jgn katakan smua Greja di Indonesia mau di segel.
Balas   • Laporkan
ranz | 23/05/2012 | Laporkan
IMAM MAHDI 2015 HANYA ADA BANGSA DAN AGAMA DI MUKA BUMI INI YAHUDI ISRAEL VS KHALIFA ISLAM.. ALLAHUAKBAR!!!!!
mr_mafud
23/05/2012
tembak aja tuh,,,,
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru