Dalam Tiga Bulan Bekasi Segel 3 Gereja
Pemerintah kota meminta para pendeta mentaati aturan pendirian rumah ibadah.
Warga Bekasi menolak keberadaan jemaat HKBP Filadelfia (VIVAnews/ Erik Hamzah, Bekasi)
VIVAnews - Pemerintah Kota Bekasi meminta para pendeta mentaati aturan pendirian rumah ibadah. Pasalnya, hingga saat ini, sudah ada tiga gereja di Bekasi masih disegel karena tidak pernah mengajukan izin sesuai prosedur kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi, Agus Darma, mengatakan tiga gereja tersebut tak pernah mengajukan izin sesuai syarat dan tentukan dalam Perjanjian Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
Tiga tempat ibadah yang disegel dalam tiga bulan terakhir yakni Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI), Gereja Pantekosta, dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kampung Mangseng, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi), kami mencoba menegakkan hukum yang benar dalam pendirian rumah ibadah. Contoh, ada suatu gereja yang sudah disetujui masyarakat tapi klarifikasi kami lakukan ke lapangan, tanya ke RT dan RW," kata Agus Darma, Rabu 23 Mei 2012.
Agus mencontohkan Gereja HKBP Filadelfia di Tambun Utara, secara formal betul. Di mana syarat memiliki 90 jemaat dan 60 orang warga sekitar yang setuju terpenuhi. Namun ketika dicek ke lapangan, syarat persetujuan 60 warga ternyata tidak clear (jelas).
"Artinya apa? Warga bilang saya, 'Betul tanda tangan tapi bukan untuk gereja. Saya tanda tangan karena RT dan RW mau ngomong apa dan saya dikasih Rp 100 ribu,'" ujarnya.
Agus meminta Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Bekasi melakukan klarifikasi ke lapangan, tidak sekadar klarifikasi administrasi. "Benar tidak mereka ini memenuhi syarat 60-90 ini," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, Agus melanjutkan, mencoba undang tokoh agama untuk memberitahu agar mendirikan rumah ibadah harus menempuh jalur yang benar.
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada para pendeta tiga gereja itu tentang pesyaratan pendirian, dan meminta mereka mengajukan secara resmi. "Tetapi sampai sekarang mereka tidak mengajukan itu," katanya.
Izin Langsung
Beberapa waktu lalu, para pendeta ketiga gereja tersebut mengajukan izin langsung. Tapi dijawab prosedurnya tidak serta-merta demikian, melainkan harus sesuai dengan Perjanjian bersama (PBM) serta tahapan-tahapan yang harus dilalui.
"Jadi intinya adalah, bagaimana pendirian rumah ibadah harus ditempuh secara prosedural dan benar. Keluar dari itu akan menjadi masalah," ucapnya.
Menurut dia, masalah muncul bukan karena warga serta merta menolak. Tetapi karena pendeta gereja tersebut tidak mau melalui tahapan prosedur hukum yang berlaku. Di antara ketiga gereja yang disegel itu, menurut Agus, hanya satu yang memiliki 90 jemaat. (ren)
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
Ternyata Madrid Sudah Siapkan Bus Parade Copa del Rey
-
VIDEO: Rekaman Luthfi-Fathanah, dari Soal Daging ke Perempuan
-
Ahok: Ada Pengusaha Kuasai 26 Ribu Meter Lahan di Waduk Pluit
-
Penampakan Alien Meningkat Dua Kali Lipat
-
Aksi Maudy Koesnaedi di Karpet Merah Festival Film Dunia
orang tidak tau kalo dia kaya anda.. kalo anda dapat menghargai perbedaan dan tidak merasa bahwa andalah yang paling "BENAR" dan berpendidikan,anda tidak akan komen seperti ini.non intelektual
rang tidak tau kalo dia kaya anda.. kalo anda dapat menghargai perbedaan dan tidak merasa bahwa andalah yang paling "BENAR" dan berpendidikan,anda tidak akan komen seperti ini.non intelektual
IMAM MAHDI 2015 HANYA ADA BANGSA DAN AGAMA DI MUKA BUMI INI YAHUDI ISRAEL VS KHALIFA ISLAM.. ALLAHUAKBAR!!!!!
- Info Momentum
- 40% Manusia Terinfeksi "Parasit Pengontrol Pikiran"
- Misteri Harta Karun 8 Ton Suku Maya
- Misteri Orang Sumeria dari Planet Nibiru
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- FOTO: Paola Cazzola, Pembalap Wanita Cantik Pertama di Dunia
- Sum Kuning, Kasus Pemerkosaan Misterius di Indonesia
- FOTO: Kucing Bersayap dari China



