METRO

Penipuan Investasi, Dua Bos PT GAN Ditangkap

21.000 orang jadi korban bisnis investasi PT Gradasi Anak Negeri. Kerugian Rp390 miliar

ddd
Kamis, 7 Juni 2012, 20:03 Eko Priliawito, Siti Ruqoyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Polda Metro Jaya mengungkapkan telah mencokok dua orang pelaku penipuan berkedok bisnis investasi dan masih memburu tiga lainnya. Dengan membentuk suatu perusahaan bernama PT Gradasi Anak Negeri, para tersangka berhasil mengelabui banyak orang.

Menurut Polda, 21.000 orang menjadi korban bisnis investasi PT GAN, dengan total kerugian mencapai Rp390 miliar. Modus yang digunakan perusahan ini sama dengan Koperasi Langit Biru, yang menawarkan investasi berupa produk barang dengan bonus 10 persen.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, sistem investasi yang ditawarkan PT GAN adalah dengan memberikan modal awal minimal Rp5 juta kepada agen yang menawarkan paket.

"Calon investor dijanjikan akan mendapat 10 persen dari modal awal saat pekan kedua. Setelah itu, investor akan kembali mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap minggunya hingga minggu ke-52," jelas Rikwanto, Kamis, 7 Juni 2012.

Rikwanto menambahkan, jika para investor bisa merektut investor baru, maka akan mendapatkan bonus lain, bonus ini diserahkan secara tunai dan menyerahkan cek.

Meski PT Gradasi Anak Negeri (GAN) baru didirikan pada Januari 2012, sudah banyak nasbah yang tergiur dengan konsep bisnis yang ditawarkan. Meski awalnya lancar, pada bulan April-Mei 2012, penyerahan bonus itu macet. Sejumlah investor tidak dapat mencairkan cek bonus yang mereka terima.

Kemudian, Pada tanggal 25 Mei 2012, korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polrestro Tangerang Kota. Polisi sempat menggeledah kantor pust PT GAN dan lima kantor cabang.

Hasilnya, polisi sama sekali tidak menemukan sarden Kiku yang awalnya dijanjikan PT GAN sebagai bisnis utama perusahaan ini. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2012.

Korban Mengamuk

Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah Komisaris PT GAN, Hendra Gunawan, dan Direktur PT GAN, Ilham Hidayat. Keduanya sudah ditangkap polisi bersama tiga orang pengurus perusahaan itu.

"Para korban sempat menyerbu rumah Sunan Sasongko yang merupakan penampung dana nasabah PT GAN. Karena tidak ditemukan, mereka kemudian mengamuk,"  kata Rikwanto.

Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam dibalik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka. Mereka adalah Arman Arsito sebagai pencetus berdirinya PT Gradasi Anak Negeri, M Rizal sebagai penggerak nasabah dan Sunan Sasongko sebagai penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang

Sebelumnya, para korban melaporkan pejabat di PT GAN ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 25 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet. Laporan dicatat dengan nomor L/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (ren)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
jonbosra
07/06/2012
sudah bnyk korban perushaan kaya gini, ehhh masih ada juga yang tertipu.... hari gini msh berharap untung cepeeet sih........jd buntung deh....wkwkwk
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru