Polisi Tes Kejiwaan Ayah Pembunuh Anak Tiri
Hanya karena memecahkan alat rumah tungga, Ali kemudian memukul anaknya itu.
Rifai Afandi alias Ali pelaku pembunuhan
VIVAnews - Rifai Afandi alias Ali, 32 tahun, ayah tiri yang menganiaya Mei Diriana, 2 tahun, di Perumahan Pesona Anggrek Blok E4, Nomor 15, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Tersangka kami tangkap Selasa malam, hanya beberapa jam setelah kejadian. Sekarang ditahan di Polresta Bekasi Kota," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Taufik Hidayat, Rabu, 13 Juni 2012.
Diakui tersangka, saat pulang bekerja, Ia ribut dengan istrinya. Bersamaan dengan itu, Mei datang dan memecahkan alat rumah tangga. Karena kesal, Ali kemudian memukul anaknya itu.
"Posisi anak sedang di atas sofa, dan dipukul," kata Taufik.
Kepada penyidik di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan dan Anak (PPA), Ali mengaku hanya memukul satu kali sampai terjatuh dan kepala Mei membentur lantai.
"Karena kesal, anaknya dipukul di bagian tengkuk sampai terjatuh," kata Taufik.
Selain menahan tersangka, polisi dalam waktu dekat ini juga akan melakukan tes untuk mengetahui kondisi kejiwaan Ali. Polisi melarang wartawan meminta keterangan dari tersangka, dengan alasan kondisi psikologisnya terguncang karena peristiwa ini.
Meski begitu, polisi tetap memperbolehkan wartawan untuk mengambil gambar tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota. (adi)
- Info Momentum
- Misteri Pembunuhan Presiden Kennedy Dengan Proyek UFO Rahasia
- Kawah Patomski, Kawah Misterius Bentukan Alien di Tengah Hutan Rusia
- "The Count" Penipu Ulung Paling Lihai di Dunia
- Hasta Brata, Misteri Ilmu Kepemimpinan Jawa
- Beredar Foto Seksi Mirip Sefty Sanustika Istri Fathanah
- Misteri Suara Denting Lonceng Di Komplek Pemakaman Menteng Pulo
- FOTO: Cantiknya Rosnita Putri Wanita Teman Dekat Arya Wiguna



