METRO

Bekas Anggota DPR Ditipu Dua Perempuan

Dua perempuan itu menawarkan mobil seharga Rp160 juta kepada Pupung Suharis

ddd
Jum'at, 15 Juni 2012, 16:04 Arfi Bambani Amri, Siti Ruqoyah
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang  

VIVAnews - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pupung Suharis Wirjohamidjojo, jadi korban penipuan dua orang perempuan. Pupung mengaku kena tipu setelah diiming-imingi bisa memperoleh satu unit mobil Honda CRV senilai Rp160 juta.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, kejahatan itu bermula pada 13 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB. Pupung menerima telepon dari seorang yang mengaku bernama Angela Viviane dengan nomor telepon 081310335483. Angela menawarkan sebuah mobil Honda CRV tahun 2007 kepada Pupung.

Kemudian, pelapor berniat melihat kendaraan tersebut dan bertemu sekitar pukul 15.00 WIB di Restoran Zenbu, Senopati, Jakarta Selatan. "Pupung tertarik dan percaya terhadap Angela atas barang yang dia tawarkan.

Korban ingin membeli mobil tersebut dan membuat kesepakatan untuk bertemu keesokan harinya, yakni tanggal 14 Juni 2012," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 15 Juni 2012.

Menurut Rikwanto, korban dan pelaku sepakat bertemu di Hotel Arya Duta, Semanggi. Saat bertemu di lobi, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp160 juta kepada Angela dan temannya, yang bernama Yasmin.

Yasmin saat itu juga meminta izin kepada Pupung dan Angela untuk menghitung uang di dalam kamar hotel. Kemudian Yasmin meninggalkan korban dan Angela.

"Akan tetapi, setelah 30 menit Yasmin tidak kunjung datang. Akhirnya, Angela meminta izin kepada Pupung untuk menjemput Yasmin di kamar. Namun, selama satu jam, Angela tidak juga kunjung datang," kata Rikwanto.

Curiga, Pupung lalu menghampiri resepsionis untuk memastikan nama kedua perempuan itu, yakni Angela Viviane dan Yasmin. Ternyata, lanjut Rikwanto, kedua nama itu tidak terdaftar menginap di hotel tersebut.

Setelah itu Pupung langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda metro Jaya, yang tercatat dalam LP/ 2024/ VI/ 2012/ PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 14 Juni 2012 . Pasal yang diadukan yakni penipuan dan penistaan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (ren)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru