METRO

"Black Campaign Bisa Picu Kerusuhan di DKI"

"Yang kami takutkan, black campaign ini bisa jadi triger kerusuhan di masyarakat".

ddd
Minggu, 17 Juni 2012, 13:47 Lutfi Dwi Puji Astuti, Mohammad Adam
Potensi pelanggaran dalam masa kampanye pilkada DKI Jakarta cukup tinggi
Potensi pelanggaran dalam masa kampanye pilkada DKI Jakarta cukup tinggi (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews- Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa potensi pelanggaran dalam masa kampanye pilkada DKI Jakarta cukup tinggi. KIPP Jakarta mencermati setidaknya ada sekitar 2000 temuan potensi pelanggaran di masa kampanye, salah satunya terkait black campaign atau kampanye hitam pada kandidat lain.

"Temuan kita memang black campaign dalam bentuk brosur tidak banyak, tapi sebaran menjurus ke pihak tertentu, misalkan incumbent," ujar Wahyu dalam jumpa pers di Bakkoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu 17 Juni 2012.

Wahyu menjelaskan, semua kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saling berlomba-lomba menarik simpati warga Jakarta. Beraneka spanduk, bendera, selebaran, poster, papan reklame serta beragam atribut iklan yang mengkampanyekan kandidat pasangan calon pun sudah bertaburan di mana-mana.

Namun, menurut KIPP Jakarta, di antara sekian banyak atribut kampanye yang semakin marak, juga muncul selebaran-selebaran, SMS massal, broadcast message dan kerja tim siluman pasangan calon yang selalu menebar kampanye hitam di tengah masyarakat yang tentunya memberi pengaruh negatif pada pendidikan politik masyarakat dan semakin memanaskan kompetisi dalam pemilihan gubernur tahun ini.

"Yang kami takutkan, black campaign ini bisa jadi triger kerusuhan di masyarakat," kata Wahyu.

Permasalahan mengenai black campaign ini, menurut KIPP Jakarta, berpotensi melanggar 116 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 116 ayat (1) UU 32/2004 mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal. Pasal 116 ayat (2) jo Pasal 78 huruf 2 UU 32/2004 mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang berkampanye dengan mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, mestinya jika dilakukan di luar masa kampanye, tindakan black campaign juga bisa dijerat dengan ketentuan tindak pidana umum dalam KUHP.

Pendekatan kampenya yang mesti dilakukan, menurut Wahyu, adalah masing-masing kandidat memaparkan visi misi.

"Kampanye seharusnya jadi ajang pendidkan politik kepada masyarakat, tapi ini malah menjurus untuk menjelek-jelekkan kandidat tertentu. Ini tentu tidak baik," kata Wahyu.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menambahkan bahwa masing-masing pasangan kandidat maupun tim sukses mesti menghindari black campaingn.

"Kami menghimbau setiap pihak agar bertindak secara fair play, menghindari black campaign, dan melakukan tindakan yang mendukung terselenggaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2012 secara jujur, adil, demokratis, dan damai, bukan hal yang sebaliknya," kata Veri. (eh)

 


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
starlight99
26/09/2012
gw juga setuju dan intinya penindakan hukum harus jelas,jngn cuma omdo,yg membuat rakyat merasa tidak terwakili suaranya,da rasa keadilan merata.
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
Close X
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru