Panwaslu: "Berkumis" Belum Bisa Ikut Kampanye

Debat Cagub DKI Jakarta di Gereja Katedral
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pada hari pertama masa kampanye Minggu 24 Juni 2012, enam pasangan calon gubernur DKI Jakarta dijadwalkan menyampaikan visi dan misinya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Hari ini DPRD DKI bersama Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta bertemu membahas sejumlah mekanisme dan aturan yang akan diterapkan dalam kampanye itu.

Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, mengatakan bahwa dalam pertemuan ini masih ada beberapa masalah yang belum ditemukan solusinya. Seperti penggunaan tagline "Berkumis" oleh salah satu calon dalam kampanye nanti.

"Berhubung masalah ini belum selesai, pasangan tersebut tak bisa memakai tagline itu, harus diselesaikan dulu. Kalau memang sudah diputuskan boleh baru bisa dipakai kampanye. Kalau tak boleh, tentu tidak bisa digunakan," kata Ramdansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 Juni 2012.

Masalah kedua yang dibahas adalah terkait kehadiran jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI, termasuk lurah dan camat dalam penyampaian visi dan misi pada 24 Juni mendatang.

Lindungi Kesehatan Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Ramdansyah menilai kehadiran SKPD tidak melanggar netralitas PNS selama mereka tidak terlibat aktif mendukung calon tertentu. "Kalau sekadar menghadiri silakan, karena itu pasif. Kalau tepuk tangan atau tertawa saja itu boleh, alami saja," ujarnya.

Dalam penyampaian visi dan misi nanti yang akan bertindak sebagai pimpinan sidang adalah Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan. Masing-masing calon akan diberi waktu 25 menit untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan para undangan, yakni para anggota dewan, tim sukses, dan SKPD DKI. Acara dimulai pada pukul 09.30 hingga 13.30.

"Yang jelas nanti aturannya ada dalam tata tertib. Jadi yang tidak memiliki undangan tidak bisa masuk ke dalam ruang paripurna, tidak boleh membuat kegaduhan, membawa senjata tajam, laser, dan lainnya," ungkap Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, fungsi Panwaslu dalam acara itu adalah memantau apakah penyampaian visi dan misi para calon mengandung unsur kampanye hitam dan SARA, atau tidak. "Apabila ada, maka Panwaslu bisa ajukan laporan pidana. Peran Panwaslu di sini terkait substansi," terangnya.

Ramdansyah mengatakan unsur LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga akan diundang dalam kegiatan itu. Namun, akan diberikan kuota. Masing-masing LSM hanya boleh diwakili dua orang berdasarkan pasangan calon.

"Parpol yang diundang tak hanya yang ada di kursi DPRD saja, tapi 48 parpol yang ada, yang mendukung pasangan calon. Nanti juga ada tim pemantau yang sudah terakreditasi dan berpengalaman," tuturnya.

Untuk pengamanan di luar gedung DPRD DKI sendiri, Satpol PP DKI akan bekerjasama dengan Polres Jakarta Pusat. CCTV akan dipasang untuk menjaga keamanan. Di luar gedung dipasang alat peraga kampanye enam pasangan cagub dan cawagub yang akan bertarung di Pemilukada DKI 2012.

Presiden Iran Ebrahim Raisi

Ancaman Mengerikan dari Presiden Iran Jika Israel Lakukan Hal Ini

Presiden Iran, Ebrahim Raisi mengancam Israel dengan konsekuensi 'mengerikan'. Raisi menegaskan, jika Israel mengulangi serangan terhadap Iran, Ia bakal melakukan ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024