METRO

Kena Razia Polisi? Ini Aturannya

Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.

ddd
Rabu, 20 Juni 2012, 07:35 Arry Anggadha, Luqman Rimadi
Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan.
Petugas yang melakukan razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan. (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Mobil yang ditumpangi Lita Stephanie, warga Tebet, Jakarta Selatan, diberhentikan sejumlah petugas polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 19 Juni 2012.

Beberapa petugas langsung membuka pintu belakang mobil Lita yang saat itu sedang bersama rekannya, Yasmin. Tiba-tiba, salah satu petugas berteriak mengaku menemukan obat-obatan yang dikatakan sebagai narkoba.

Polisi berseragam itu meminta agar bagasi kendaraan dibuka. Di sana, ada kotak P3K, sejumlah obat pusing dan obat alergi. Polisi juga menuding obat itu sebagai narkoba. Lita protes dan mengaku dirinya bukan pengguna narkoba.

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
arbhun
27/06/2012
temukan bukti pelanggaran2 POLANTAS dan laporkan ke divisi tekait !! Mari tunjukkan keberanian jgn hanya cuap2 belaka !!
Balas   • Laporkan
kita doakan saja supaya aparatur polantas kita sadar akan tugas dan amanat itu berat tanggung jawab dihadapan tuhan ,,jadilah aparat yg taat dan bisa mengayomi rakyat
Balas   • Laporkan
1 ciri polisi yg mata duitan yaitu perutnya buncit !! klo polisinya gk buncit berarti gk pernah makanin duit orang klo saat razia kalian melihat polisi yg perutnya buncit, persiapkan dompet kalian karna polisinya belom makan :p
Balas   • Laporkan
iwangofael
23/06/2012
mungkin semua orang yang menjadi polisi dia bangga...dengan embel2nya...yang katanya mengayomi..tapi menurut ku jadi polisi malah di benci masyarakat.ga ada orang yang pengen berurusan dengan polisi.
Balas   • Laporkan
iwangofael
23/06/2012
sebaik nya kalo ada polisi yang sedang razia kita juga harus razia polisinya dulu...kalo polisinya dah memenuai syarat untuk razia baru kita ajak dia ke resto makan makan.....wkwkkwkw
Balas   • Laporkan
Ah.....Polantas, KEPET semua.....di mata dia hanya ada bayangan lembaran DUIT aza Polisi lembaga negara terkorup kedua setelah pengadilan......
Balas   • Laporkan
wsyakinah
21/06/2012
Dilindungi, diayomi dan dilayani...
Balas   • Laporkan
aurivoir
21/06/2012
protes segala macem bla bla bla... itu semua kan kata kita para rakyat kecil, kalo kata polisi nya mah "masa dah lu pada ngomong apa, yang penting lu pada tetap bayar kalo gue tilang!" hahahaha nasib hukum negara ini~
Balas   • Laporkan
noera.sempurna
21/06/2012
mbeeeek.......mbeeeeeek.......its TIMMY TIMES......mbeeeek...
Balas   • Laporkan
diyan.hadiansyah
21/06/2012
tanda rajia 100 meter sebelum tmp rajia??? yang ada juga 100 meter setelah tmpat rajia... klo gt mah polisi yg bikin aturan polisi juga yang ngelanggar,,tapi knp ga ditilang juga ia gkgkgkgkgkg
Balas   • Laporkan
septian.nugraha | 24/06/2012 | Laporkan
polisi yang punya hukum gan wakakkaka


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru