Baliho Cagub DKI Mejeng di Kota Jawa Barat

Kerjasama KPK-Cagub dan Cawagub
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Alat peraga kampanye calon pasangan gubernur DKI, tersebar hingga luar Jakarta. Gambar wajah pasangan beredar di kawasan Depok, Bekasi sampai Bandung melalui baliho, spanduk dan poster. Isinya ajakan masyarakat untuk memilih.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Ramdansyah mengatakan, butuh laporan dari masyarakat untuk menindak pelanggaran ini. Dia menyayangkan  upaya hukum terkadang tak bisa ditempuh karena tak ada bukti materi secara konkrit dalam laporannya kepada Panwaslu.

"Kalau buktinya cukup, Panwas akan menindak. Tetapi kemudian seringkali masyarakat menyampaikan seperti ini, tapi buktinya mana," ujar Ramdansyah di Jakarta, Rabu, 20 Juni 2012.

Ramdansyah mengatakan, bukti yang harus ditunjukkan pelapor atas pelanggaran etika kampanye Pemilukada antaranya berupa foto keberadaan alat peraga, rekaman atau video. Pelapor juga harus bersedia menjadi saksi.

"Wartawan boleh menjadi saksi dan masyarakat juga. Ada beberapa kejadian panwaslu mendapatkan laporan tetapi masyarakatnya tidak mau menjadi saksi. Ketika berkas sudah di kepolisian akhirnya mentah," katanya.

Padahal setiap pelanggaran yang terjadi  dan mengarah ke pidana pemilukada, semua unsurnya harus terpenuhi.  "Kalau unsurnya kurang, kenapa kami tidak lanjutkan persoalan ini, kami coba sampaikan ke Bawaslu terkait dengan leksuperior dan inperioer muncul dalam aturan KPU," tuturnya.

Apabila unsur-unsur dalam peraturan tersebut tidak kumulatif, maka tidak dianggap sebagai kampanye. Kemudian yang menjadi persoalan adalah, mereka akan diundang menjadi saksi ahli.

Ketika saksi atau saksi ahli menyatakan bahwa kasus ini bukan satu kesatuan yang utuh dalam kampanye, kemungkinan besar akan kalah di pengadilan. Kemudian di kepolisian juga akan ditolak. Itu artinya Panwaslu kesulitan dalam memberikan sanksi kepada semua pasangan calon.

Jadi, apabila hanya pemasangan alat peraga saja, itu disebut pelanggaran administrasi, dan akan diserahkan KPU. Selanjutnya KPU akan memberikan sanksi.

Ramdansyah mengakui banyak pemasangan poster pasangan cagub di luar wilayah Jakarta. Untuk itu Panwaslu DKI akan mengirim surat ke Panwaslu tingkat Jawa Barat terkait dengan pelanggaran ini. Bisa melanggar Perda di sana dan akan dieksekusi oleh Satpol PP di sana.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

"Silakan Panwaslu meminta bantuan. Ini tengah kita proses dan kita minta bantuan pada pemprov setempat, Bekasi atau provinsi Jawa Barat terkait dengan pemasangan alat peraga di luar yuridiksi panwaslu DKI," ungkapnya. (umi)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024