Polda Minta Warga Jangan Takut Hadapi Razia
Ada prosedur dan alat resmi. Kalau takut, maka polisi curiga, kata Humas Polda Metro Jaya
Razia lalu lintas (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan telah menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP) saat menggelar razia di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari, 19 Juni 2012. Pernyataan ini menanggapi keluhan seorang warga, yang merasa jadi korban "kenakalan" polisi dalam razia itu.
Sherlita Stephanie (Lita) saat itu merasa dijebak polisi karena menyimpan narkoba, yang belakangan diketahui sebagai obat alergi. Padahal obat itu sebelumnya tidak pernah ada di dalam mobilnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan razia digelar dengan perangkat resmi seperti plang, papan nama, surat perintah, ada povost dan seorang perwira yang memimpin kegiatan itu.
"Razia dan Operasi itu berbeda. Kalau yang dialami oleh Lita kemarin itu razia. Razia ada yang sifatnya umum dan selektif," ujar Rikwanto, Rabu 20 Juni 2012.
Razia umum bertujuan untuk menciptakan situasi tertib, dan setiap kendaraan yang curigai memiliki senjata tajam, senjata api, dan narkoba juga akan distop. Ini dengan pemeriksaan surat kendaraan semua itu dijelaskan dalam surat perintah.
Sementara razia selektif, digelar dengan melakukan pemeriksaan terkait dengan satu tindakan pidana. Misalnya yang berkaitan dengan terorisme. Bila teroris itu bergerak dari timur ke barat menggunakan mobil box, maka polisi akan selektif memeriksa setiap kendaraan. Setiap operasi pasti memiliki target tersendiri.
"Misalnya, dalam target operasi senjata api yang diincar adalah A dan B, tetapi dalam perjalannya kita menangkap C. Itu yang disebut sebagai non target. Jadi perbedaannya kalau operasi memiliki target operasi sendiri, sedangkan jika razia tidak," jelas Rikwanto.
Karena itu, Rikwanto berharap kepada masyarakat bila ada razia dan operasi, jandan dianggap sesuatu yang menyulitkan. Penyelenggaraan operasi dilakukan untuk menciptakan keaman dan ketertiban. Masyarakat tidak perlu takut, malah akan merasa aman jika ada polisi.
"Kalau mereka takut, maka polisi curiga. Cara bertindak polisi ada aturannya. Muka disenter itu ada SOP-nya. jadi jangan dibilang marah-marah," katanya.
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Internal Polda Metro Jaya akan memeriksa polisi yang melakukan razia saat itu.
Meski belum ada laporan terkait tudingan bahwa polisi menjebak Lita, Divisi Propam tetap akan meminta keterangan dari seluruh petugas yang terlibat kegiatan itu. Apalagi kejadian ini sudah ramai dibicarakan setelah Lita bercerita di media sosial.
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Lihat lebih lengkap mengenai aturan itu di sini
(ren)
-
Heboh Insiden Celana Dalam Seleb Cantik Dunia (I)
-
Cetak Gol, Ronaldinho Lempar "Granat" ke Suporter
-
VIDEO: Polwan Cantik Hilang 3 Bulan, Diduga Stres Dilecehkan
-
Mantan Selingkuhan Lampard Kapok Tidur dengan Selebriti
-
Starting XI Pemain Termahal Dalam Sejarah Sepakbola
-
VIDEO: Barcelona Ditantang Klub Wanita Seksi Swiss
- Info Momentum
- Mengungkap Dua Pesan Crop Formation dari Alien di Inggris
- Kisah Wanita Bersandal Mawar Merah dari Mesir
- Rahasia Illuminati dalam Uang Rp.10ribu Indonesia
- Gilles de Rais, Legenda Pembunuh Berantai Awal Modern
- Misteri: Kasus Kematian Peragawati Dietje di Era 80an
- FOTO dan VIDEO: Festival Olahraga Gulat Gambia
- FOTO: Mariachi, Offroader Wanita Dengan Skill Super



