KPU DKI Tetapkan 11 Juli Sebagai Hari Libur

Kenali Cagub-Cawagub DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan saat berlangsungnya pemungutan suara 11 Juli mendatang sebagai hari libur. KPU telah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait kebijakan tersebut.

"KPU menetapkan, Rabu (11/7) sebagai hari libur untuk memudahkan masyarakat memberikan hak suaranya pada hari itu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jumat 22 Juni 2012.

Penetapan hari libur ini sesuai dengan keputusan Mendagri nomor 270-104 tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan.

Berdasarkan keputusan itu, warga Jakarta yang terdaftar sebagai pemilih diimbau untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara.

Bagi instansi pemerintah maupun swasta yang berdomisili di DKI Jakarta diminta untuk meliburkan para pegawainya guna memberikan kesempatan menggunakan hak pilih.

Alasan Shin Tae-yong Coret Nathan Tjoe-A-On dari Timnas Indonesia U-23

Sedangkan instansi pemerintah maupun swasta yang berada di luar Jakarta untuk memberikan izin karyawannya yang berdomisili dan menjadi pemilih di Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya.

Perusahaan yang tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat mengatur jadwal kerja agar pegawainya tetap bisa menggunakan hak pilih.

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto.

Jasad 11 Korban Kecelakaan Maut KM 58 Dipindah ke RS Polri

Jasad 11 korban kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024