METRO

Bandit Jakarta Siap Beraksi di Vietnam

Sebelum ke Vietnam mereka juga berencana merampok di pinggiran Jakarta

ddd
Minggu, 24 Juni 2012, 18:02 Ismoko Widjaya, Siti Ruqoyah
Kawanan ini kerap bertindak sadis kepada korban
Kawanan ini kerap bertindak sadis kepada korban (VIVAnews/Siti Ruqoyah)

VIVAnews - Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok spesialis nasabah bank. Modus yang mereka gunakan dalam setiap aksinya: menggemboskan ban dan memecahkan kaca mobil.

Dari keterangan enam pelaku di hadapan penyidik, mereka rupanya berencana melakukan aksinya di luar negeri. Negara yang menjadi sasarannya yakni Vietnam.

"Sebelum tertangkap Kamis 21 Juni 2012, sebetulnya Jumatnya mereka tinggal foto untuk membuat paspor ke Vietnam," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika, Minggu 24 Juni 2012.

Helmy menjelaskan, alasan mereka memilih merampok di Vietnam lantaran di negara itu banyak nasabah bank menyetorkan uang dalam jumlah yang sangat besar.

Untuk modal ke Vietnam, mereka juga berencana merampok di daerah pinggiran Jakarta. "Kelompok ini mainnya rata di Jakarta Utara, Pusat, Timur. Dan sebelum ke Vietnam mereka berencana 'main lagi' di daerah pinggiran," ungkap Helmy.

Polisi berhasil meringkus enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca. Para pelaku itu yakni RIK (25) yang meninggal dunia terpaksa ditembak karena melawan petugas, AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), dan AT (45). Dan ada satu DPO yaitu Muslim alias Guru,

Dalam aksinya komplotan ini tak segan melukai korbannya, bahkan menembak sasarannya hingga meninggal dunia, yakni Asri Sutan saat perampokan nasabah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, ratusan butir peluru, lima buah HP, dua buah helm, tiga buah sangkur, dua unit mobil, empat sepeda motor, dan uang ratusan juta rupiah.

Atas aksinya itu para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup lantaran menyebabkan korban meninggal dunia. (umi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
cuma dimasukan ke penjara doank ya pak? pantes nggak kapok-kapok pelaku kriminalnya... eling pak...
Balas   • Laporkan
voorhees | 25/06/2012 | Laporkan
bener bro ... harusnya dimasukkan ke jurang ...


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru