Kasus Sabu Rp702 M, Bea Cukai Diduga Lalai
Hari ini polisi memeriksa pejabat Bea Cukai Tanjung Priok inisial KS.
Polisi sita sabu-sabu 351 Kg (Siti Ruqoyah/VIVAnews)
VIVAnews - Polisi masih malakukan serangkaian pemeriksaan terkait lolosnya penyelundupan sabu sebesar 351 kilogram. Hari ini polisi memeriksa Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok berinisial KS.
Kepala Subdirektorat II, DitNarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Saputro menduga ada beberapa tahapan standar operasi prosedur yang tidak dilakukan. "Yaitu saat memeriksa dan mengeluarkan paket kiriman barang berisi makanan ikan arwana yang terdapat 351 kilogram sabu tersebut," ujar Eko, Selasa 26 Juni 2012.
Menurutnya, salah satu contoh prosedur yang tidak dilakukan, yakni pemeriksaan secara labroratorium dan jumlah minimal paket barang yang diperiksa tidak memenuhi kuota.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, berjanji mengusut lolosnya barang haram yang diduga melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. "Kami akan terus selidiki, kenapa barang sebanyak itu bisa lolos," ujar Nugroho.
Polisi juga akan mendalami dugaan korupsi petugas Bea Cukai terkait lolosnya sabu senialai Rp702 miliar itu. Pasalnya, salah seorang tersangka berinisial PTR mengaku memberikan uang kepada J sebesar Rp200 juta, untuk mengeluarkan paket barang berisi narkoba.
Kemudian, J meminta bantuan petugas karantina ikan dan Bea Cukai untuk mengeluarkan kiriman paket narkoba sekitar Rp3 juta. Namun, saksi dari petugas Bea Cukai membantah menerima uang tersebut.
Paket barang berhasil keluar dari gudang penampungan Bea Cukai sekitar Mei 2012, setelah PTR memberikan uang Rp200 juta kepada J dan temannya, dengan bantuan petugas Bea Cukai.
"Para tersangka dibantu oknum petugas pelabuhan diduga menjalankan modus memindahkan sabu di beberapa gudang hingga disimpan di daerah Pantai Indah Kapuk, serta mengganti nama perusahaan agar sabu lolos dari pengawasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Petugas menangkap lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta importirnya, PTR, di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Narkoba itu diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, yakni: Joy Aryanto, Budi Sulistyo, dan Tri Baroto (pemeriksa dokumen), serta Hende (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang. Total yang sudah diperiksa 16 pegawai.
Saat ini mereka masih berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan di antaranya menjadi tersangka. Ke-16 orang saksi itu, yakni petugas KPUBC Tanjung Priok berinisial JHS (pemeriksa barang), TB (pemeriksa dokumen), BA, KS, TS, MR, SM, JN dan JH (petugas mengurus dokumen).
Selanjutnya, dua orang pegawai Balai Karantina Perikanan Pelabuhan Tanjung Priok berinisial EN dan YA dan lima orang petugas gudang berinisial ZR, UM, MN, RW dan SR. (adi)
- Info Momentum
- Pole Shift, Fenomena Anomali Cuaca Pindahnya Kutub Utara dan Selatan
- Wicca, Agama Tertua Di Dunia Beraliran Sihir
- Sapi Rekayasa China Hasilkan ASI untuk Manusia
- Misteri Ritual Pemujaan Bacchic yang Dapat Menyebabkan Gila
- Misteri Bunuh Diri Massal Ribuan Burung di India
- VIDEO: Pesawat yang Hilang 35 Tahun, Kembali Muncul dan Mendarat
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



