METRO

Sembilan Pelanggaran Pilkada DKI Dibeberkan

Seluruh laporan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

ddd
Selasa, 26 Juni 2012, 18:18 Eko Priliawito, Dwifantya Aquina
Cagub dan cawagub DKI Jakarta
Cagub dan cawagub DKI Jakarta (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)

VIVAnews - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menerima laporan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sedikitnya ada sembilan pengaduan pelanggaran Pilkada DKI tingkat provinsi yang telah diterima Panwaslu. Jumlah itu belum termasuk laporan pengaduan pelanggaran yang masuk di tingkat kelurahan, kecamatan dan kota.

"Ada sembilan pengaduan pelanggaran. Sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2012.

Ramdansyah memaparkan, pengaduan pertama yang diterima terkait pengalihan dukungan partai politik ke salah satu pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono tanpa persetujuan.

Masalah tersebut dilaporkan oleh Hasnaeni pada 26 Maret 2012. Namun sayangnya, Panwaslu tidak dapat menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur.

Pelanggaran kedua dan ketiga dilaporkan oleh Said Salahudin pada 7 Mei 2012, mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Pasal 117 ayat 2 dan UU nomor 12 tahun 2008.

"Terlapor adalah Alex Noerdin dan Fauzi Bowo. Tapi kasusnya dihentikan karena memang belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Sebelumnya terlapor sudah dimintai keterangan oleh Panwaslu yang diwakili tim suksesnya," katanya.

Keempat, pelanggaran dilaporkan Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I) pada 22 Mei 2012, terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) fiktif dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Kasusnya kemudian diteruskan ke KPU Provinsi DKI Jakarta dan pasangan calon untuk kroscek data bersama.

Sementara pelanggaran kelima dilaporkan oleh Susanto pada 29 Mei 2012, dengan terlapor pasangan nomor urut 2 Hendardji Soepandji-Achmad Riza Patria, terkait dengan iklan kampanye di media cetak dan spanduk dengan slogan 'Berkumis' atau berantakan, kumuh dan miskin.

"Sudah dilakukan mediasi antara kedua tim sukses pasangan calon," ujarnya.

Kasus keenam yakni terkait dengan website Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Dilaporkan oleh Christianto dan Suryowibowo pada 30 Mei 2012. Dan yang ketujuh adalah kasus pembagian selebaran kenyataan buruk sebanyak 2.000 eksemplar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang dilaporkan Wahyu Dinata pada 7 Juni 2012.

Kemudian kedelapan adalah kasus anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Nasional Demokrat Kebayoran Lama. Kasus tersebut dilaporkan oleh Marthin pada 8 Juni 2012, dengan terlapor Sujanto.

Terakhir adalah kasus dugaan adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yang dilaporkan Sirra Prayuna pada 19 Juni 2012 dengan terlapor Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea.

"Sampai sekarang masih dalam proses," kata Ramdansyah. (adi)


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
asmadiyanti
27/06/2012
Baru 2 haru jalan, sudah banyak pelanggaran. Mari kita sukseskan Pilkada DKI periode ini, dan minimalkan pelanggaran.
Balas   • Laporkan
akbarhamdani
26/06/2012
pastikan pilkada DKI berjalan dengan lancar dan tanpa unsur kecurangan
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru