- VIVAnews/Nurcholis Anhari nLubis
VIVAnews - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot memberikan layanan khusus dalam mengeluarkan SIM D bagi penyandang cacat.
Layanan khusus ini diberikan dalam bentuk ruang khusus bagi para difabel. Artinya, para pemohon SIM D mendapat layanan sendiri tanpa harus ikut antrean dengan pemohon SIM lainnya.
"Loket khusus ini dibuka hanya untuk pemohon SIM D. Jadi, mereka tidak harus berdesak-desakan dengan pemohon SIM lainnya," ujar Kepala Seksi SIM Daan Mogot Komisaris Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, Sabtu 7 Juli 2012.
Meski demikian, Twedi mengaku tidak mengistimewakan masalah prosedur. Karena pemohon difabel memang diharuskan memiliki kemampuan dan emosi yang baik untuk bisa berkendara.
Adapun motor yang digunakan untuk SIM D ini merupakan jenis yang sudah dimodifikasi (roda dua atau lebih), sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat.
"Untuk saudara kita yang difabel, kami sudah menyediakan SIM D sebagai lisensi resmi izin berkendara dengan biaya Rp50.000. SIM D digunakan untuk jenis motor yang sudah dimodifikasi untuk pengendara difabel," ucapnya. Saat ujian praktek, para pemohon SIM diperbolehkan untuk menggunakan motor mereka sendiri.
Sedangkan untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM D juga relatif lebih ringan, yakni Rp50.000 untuk baru dan Rp30.000 untuk perpanjangan.
Atas layanan khusus ini, para pemohon pun merasa senang. "Kendati belum pernah ditilang, tapi saya senang punya SIM D. Pembuatan SIM D ternyata tak ribet, enak kok," ujar Faisal, salah satu pemohon SIM D seperti dikutip dari situs TMC Polda Metro Jaya.
Penerbitan SIM D ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.