John Kei Ditahan di Rutan Salemba

John Kei dipindah ke Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap kedua John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei tidak lagi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra

Kuasa Hukum John Kei, Tofik Chandra, mengatakan usai dilakukan pelimpahan tahap kedua, John Kei dan kedua tersangka lainnya yakni Muchlis dan Yosef dipindahkan ke rutan Salemba.

"Iya sudah dipindahkan di rutan Salemba kemarin jam 13.00 WIB. John Kei bersama dua tersangka lain karena mereka satu berkas," ujar Tofik saat dihubungi VIVAnews, Kamis 12 Juli 2012.

Kondisi John saat dipindahkan dalam keadaan sehat. Namun dia mengaku belum mengetahui jadwal sidang untuk ketiganya. "Sepertinya masih lama. Sebab, dari polisi diserahkan ke jaksa, nanti dari jaksa baru ke pengadilan," kata Tofik.

John Kei ditangkap aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.

Semenjak ditahan, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan
anak buah John Kei yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res,
Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi
dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei
dan Ayung. (umi)

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Mantan Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Panik saat Rumahnya Digeledah KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan Panji Hartanto, salah satu mantan ajudan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024