Anak Buah John Kei Diancam Seumur Hidup

John Kei
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung dengan terdakwa anak buah John Kei, yakni Chandra Kei dan Tucai Kei. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 17 Juli 2012.

Menurut jaksa, Chandra Kei dan Tucai Kei terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik

Dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kuasa hukum anak buah John Kei keberatan dan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan. Ketua Majelis Hakim Heru Susanto menunda persidangan untuk dilaksanakan pekan depan, 24 Juli 2012.

Robert Manurung, kuasa hukum terdakwa menilai Pasal 340 KUHP yang diarahkan ke kliennya tidak tepat. "Bisakah jaksa membuktikan apakah perbuatan itu suatu perencanaan?" ucap Robert usai sidang.

Dia membantah adanya perencanaan dalam kasus pembunuhan ini. "Untuk itulah saya kira kami perlu mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Robert.

Ilustrasi anak sekolah

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Pendidikan Usia Dini (PAUD atau Preschool) yang berkualitas tak hanya mempersiapkan anak-anak untuk masuk sekolah dasar, tetapi juga membentuk kesejahteraan emosional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024