Diadili, Anak Buah John Kei Tak Menyanggah

Sidang Praperadilan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Tiga anak buah John Kei kembali menjalani sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, dengan agenda membaca eksepsi atau sanggahan. Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2012 ini, mereka menolak membaca eksepei.

"Terdakwa meminta agar tidak dibacakan eksepsi," kata pengacara ketiga terdakwa, Robert kepada majelis hakim yang diketuai Heru Susanto. Ketiga terdakwa adalah Ancola Kei, Tucai Kei, dan Candra Kei.

Menurut Robert, pembacaan sanggahan oleh para terdakwa hanya membuat sidang menjadi bertele-tele. Menurut dia, para kliennya telah membaca isi dakwaan Jaksa dan menolak isinya karena tidak merasa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung. "Langsung pemeriksaan saksi saja," kata dia.

Dia menambahkan, kliennya mengaku membunuh Ayung karena tidak sengaja. Menurut Robert, kliennya membunuh dengan alasan membela diri. Karena Ayunng terlebih dulu menyerang para terdakwa.

"Peristiwa itu seketika saja. Yang ada, korban (Ayung) menyerang lebih dulu. Karena itu kalau mereka ingin menyampaikan hal ini langsung, maka eksepsi ditiadakan," ujarnya.

Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. "Sidang ditunda sampai Selasa 31 Juli 2012," kata Heru seraya mengetuk palu.

Sidang ini mendapat pengawalan ketat pasukan Brimob Polda Metro Jaya. Lima buah truk polisi yang membawa mereka tampak diparkir di depan PN Jakpus. Selain itu, gerbang masuk PN Jakpus juga terpaksa ditutup rapat untuk mengamankan jalannya sidang.

Sebelumnya, ketiganya diancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Ayung di Swiss-belhotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan.

Dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, John Kei sendiri hingga kini masih belum disidangkan. (adi)

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024