Syarat Daftar Pemilih Tambahan Pilkada DKI

Peringatan Tertulis Untuk Ketua KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum DKI memberi kesempatan kepada warga Jakarta yang belum tercantum sebagai pemilih dalam Pilkada putaran pertama untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran bagi pemilih tambahan ini dimulai pada 25 hingga 29 Juli 2012.

"Warga yang belum terdaftar harus membawa persyaratan yang ditetapkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di Jakarta, Selasa 24 Juli 2012.

Menurut dia, warga yang bisa mendaftar adalah penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 atau sudah atau pernah menikah, namun namanya belum terdaftar dalam DPT putaran pertama kemarin.

Dahliah mengatakan, pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap kelurahan. Warga yang hendak mendaftar juga harus mengisi formulir model A-3.3.1 KWK-KPU yang tersedia di PPS kelurahan.

"Saat pendaftaran, warga juga harus membawa fotokopi KTP DKI atau fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan surat pengantar atau surat keterangan dari ketua RT/RW setempat," ujar Dahliah.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, dalam pendaftaran pemilih tambahan khusus ini, warga harus pro aktif melapor ke petugas.

"Jadi saat ini warga yang harus aktif untuk daftar. Karena sekarang kan sudah tidak ada petugas pemutakhiran yang datang ke rumah-rumah," kata Sumarno.

Dalam perbaikan DPT ini memungkinkan jumlah pemilih bertambah atau bahkan semakin berkurang. Hal ini mengingat masih banyak warga yang belum terdaftar dan banyak juga warga yang sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, perbaikan DPT ini akan divalidasi lagi oleh KPUD untuk memastikan agar tidak ada lagi nama ganda dalam daftar pemilih. Kemudian DPT yang diperbaiki akan ditetapkan kembali oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus mendatang. "Setelah diperbaiki, akan ditetapkan kembali pada 4 Agustus," ujar Sumarno.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024