Pengacara Afriyani Nyaris Dikeroyok

Sidang Lanjutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa sopir "Xenia Maut", Afriyani Susanti akan menghadapi tuntutan pada Rabu 1 Agustus 2012.

Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini menyerahkan dan membereskan bukti-bukti surat yang tidak ada pada berkas acara pemeriksaan terdakwa.

Penyerahan bukti surat itu untuk melengkapi keterangan saksi yang sudah diperdengarkan pada persidangan-persidangan sebelumnya. Karena itu, sidang selanjutnya memasuki agenda pembacaan tuntuan kepada terdakwa.

"Pembuktian alat bukti surat dan pemeriksaan saksi sudah dipandang selesai," ujar Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Juli 2012.

Adapun bukti surat yang diserahkan oleh JPU, yakni surat pemeriksaan mengenai tes urin dan tes darah terdakwa,

Dengan beresnya alat bukti dan pemeriksaan saksi, lanjut Antonius, maka sidang selanjutnya masuk ke tahap penuntutan. "Sidang dilanjutkan dengan pembacaan penuntutan JPU," kata Antonius Widyanto.

Menanggapi keputusan majelis hakim itu, JPU merasa keberatan dengan waktu seminggu yang diberikan untuk menyusun materi tuntutan. Karena itu, JPU meminta agar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan dua minggu sejak hari ini.

Namun keberatan jaksa tidak ditanggapi majelis hakim. Alasannya, sidang Afriyani sudah berlarut-larut. "Kalau dua minggu itu terlalu lama. Terdakwa juga saat ini masih dalam masa tahanan. Jangan lama-lama," ujar hakim Antonius.

Keputusan itu tentunya mendapat dukungan dari keluarga korban yang selama ini kecewa dengan lambatnya persidangan Afriyani. "Iya jangan lama-lama. Jaksa yang tegas dong. Jangan menunda-nunda," kata Djumari, kakak kandung almarhum Muhammad Iqbal dalam ruang sidang.

Keluarga Nyaris Keroyok Pengacara Afriyani

Usai persidangan, keluarga korban seperti pada sidang sebelumnya mengungkapkan rasa kekecewaan dengan mengumpat. Mereka menilai bertele-telenya sidang ini karena ada "main" yang dilakukan kuasa hukum terdakwa.

Keluarga korban terlihat lebih emosi dari sebelumnya. Bahkan, kuasa hukum terdakwa nyaris saja menjadi bulan-bulanan kemarahan keluarga korban.

Awal kemarahan itu bermula ketika salah satu kuasa hukum Afriyani menilai, hasil tes urin terdakwa yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak positif menggunakan obat terlarang dan minuman beralkohol.

Mendengar itu, Djumari, kakak kandung Muhamad Akbar dan keluarga korban lainnya merasa dibohongi oleh tim kuasa hukum Afriyani. Mereka terlihat sudah ambil ancang-ancang untuk melayangkan bogem mentahnya.

"Jelas-jelas saat itu saya diberitahu Pak Benny (Kepala Badan Penindakan BNN) kalau dia (Afriyani) positif," kata Djumari yang terlihat sangat emosi.

Beruntung aksi keroyok itu tak terjadi setelah sejumlah orang melerai dan menenangkan Djumari dan keluarga korban lainnya. Namun begitu, Djumari meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal terus persidangan ini sesuai fakta.

"Karena faktanya sudah ada, kalau Afriyani itu mengonsumsi obat terlarang dan minuman beralkohol," ujar Djumari. (adi)

Diserang Israel, Iran Pasang Pertahanan Udara di Beberapa Kota
Film 13 bom

Film 13 Bom Raih Penghargaan Internasional, Sutradara Angga Sasongko Bangga

Sejak dirilis pada tahun 2023 dan menjadi salah satu film terlaris tahun lalu, "13 Bom di Jakarta" terus merambah pasar internasional dan meraih berbagai penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024