John Kei: Saya Tidak bersalah, Saya Bebas

Sidang Perdana John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. Dia diancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan hukuman maksimal penjara 20 tahun bui.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Menanggapi dakwaan itu, John mengaku tidak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya bebas," kata John saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2012.

Kuasa hukum, Husein Renwarin, menyatakan siap mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Menurutnya dakwaan jaksa tidak nyambung, karena saat pembunuhan terjadi, John tidak ada di lokasi. "Di sini bung John tidak terlibat," kata Husein.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja. Alasan jaksa, sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa telah lebih dulu menyatakan ancaman pembunuhan. Itulah yang dijadikan dasar, karena ada ancaman.

Sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotell, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Usai sidang, John langsung dibawa oleh petugas menuju Rutan Salemba.

Asia Business Council 2024.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Perekonomian Asia diproyeksikan akan cukup tangguh di masa depan meski dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang dihantui gejolak geopolitik saat ini.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024