"Hukuman Koruptor Tidak Logis dalam Rumus Matematika"

ILustrasi/Daftar pejabat negara yang tersangkut perkara korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Pungki Harmoko tidak peduli, Majelis Hakim Konstitusi meminta permohonan uji materiilnya terhadap Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperbaiki lagi. Permintaan perbaikan itu, karena dasar hukum Pungki mengajukan permohonan tidak kuat.

Namun, ia tidak menyerah. Guru bimbingan belajar Matematika yang berstatus freelance itu akan segera memperbaikinya. "Saya akan perbaiki," kata Pungki.

Hukuman yang diatur dalam UU Tipikor itu, di mata Pungki terlalu ringan. Tidak menimbulkan efek jera. Wajar, jika tiap tahunnya, Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah kosong.

Atas dasar geram dengan semakin menjamurnya "maling kerah putih", Pungki bertekad menjadi bagian pemberantasan korupsi. Pria yang tidak lulus Diploma tiga (D3) Fisika Elektro Universitas Indonesia angkatan 1997 itu pun menggugat UU Tipikor ke lembaga pimpinan Mahfud MD.

Ia menilai, hukuman bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera telah melanggar konstitusional. Buatnya yang seorang guru Matematika, hukuman ringan bagi koruptor itu tidak logis.

"Secara dia korupsi Rp500 miliar dan dihukum cuma dua tahun, itu kan tidak logis. Jadi kita hitungnya begitu saja. Sesuai jalan pikiran, sesuai logika," ujarnya saat dihubungi via telepon.

Apalagi, dia mendengar Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan dari sekian banyak laporan korupsi, sangat sedikit yang ditangani. "Kalau kami dengarkan ucapan Pak Mahfud MD, dari 5.000 kasus korupsi yang dilapor di KPK setiap tahunnya, cuma 40 sampai 50 kasus yang ditindaklanjuti," ujar Pungki yang tinggal bersama istrinya di rumah mertua di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Belajar" dari Yusril

Selain berprofesi sebagai guru bimbingan belajar, Pungki juga sering menjajakan tinta isi ulang di Gedung MK. Saat itu, ia mulai menjajakan di bulan kedua tahun ini. Dari seringnya "berkeliaran" di Gedung MK, ia jadi tahu apa itu fungsi dan tugas MK.

Waktu itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra baru saja selesai mengajukan uji materiil. Dari situ ia ingin mengetahui seperti apa materi gugatan uji materiil. Apalagi ia punya keinginan untuk berandil memberantas korupsi.

"Saya belajar ketika melihat Pak Yusril mengajukan uji materi soal BBM. Saya minta salinannya dan saya belajar membuat uji materi," ucap Pungki.

Dari salinan materi gugatan Yusril yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara itu, ia belajar menyusun gugatan. Butuh waktu memang. Ia habiskan berbulan-bulan untuk belajar dan mengerti materi gugatan. Sampai akhirnya gugatan permohonan uji materi UU No 20/2001 tentang Tipikor pun rampung ia selesaikan Agustus 2012.

"Saya ajukan gugatan itu 6 Agustsu 2012. Pembuatannya sendiri cuma tiga minggu," kata pria kelahiran 9 Oktober 1979 ini.

Awalnya memang sulit. Apalagi bahasa hukum berbeda dengan bahasa tulis sehari-hari. Namun, karena sering membolak-balik kertas gugatan milik Yusril itu, ia mulai paham bagaimana menyusun kata demi kata menjadi sebuah gugatan yang layak ia daftarkan ke MK.

"Yang lumayan sulit itu dari sisi bahasa. Saya kurang begitu mengerti. Tapi secara gambaran umum, karena saya pernah diberikan contoh salinan uji materi punya Pak Yusril tidak begitu susah, masih bisa saya pahami," ujar dia.

Kendati begitu, ia tidak harus menyita waktunya untuk membuat gugatan itu. Bahkan, ia membuatnya disambi menonton televisi. Apalagi pekerjaannya yang guru freelance dan berdagang tinta isi ulang yang memiliki banyak waktu. Tak terikat jam kerja seperti profesi lainnya.

Namun, bukan berarti itu tanpa masalah. Majelis Hakim Konstitusi menilai, gugatan Pungki tanpa dasar yang kuat. Kenapa bertentangan dengan UUD 1945. Dan apa kerugian konstitusional dari UU Tipikor ini tak terjelaskan dalam gugatan Pungki.

"Apa dasarnya? Karena itu saudara harus mengubah semua dasar-dasar permohonan saudara yang diajukan ke sini," kata Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil.

Kemudian di mata Hakim Konstitusi Anwar Usman, permohonan untuk membatalkan UU Tipikor bukan menjadi wewenang MK. Permohonan ini bukan uji materiil atau judicial review, melainkan legislatif review.

"Coba dikaji kembali permohonan saudara, apakah memang harus seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi?" kata Anwar.

"Untuk itu, kami beri waktu 14 hari bagi saudara untuk memberi perbaikan dalam permohonan saudara," ujarnya.

Namun, Pungki tak mengenal kata menyerah. Ia akan menuruti permintaan Majelis Hakim Konstitusi. Ia bertekad memperbaiki gugatannya, sesuai yang dijelaskan Majelis Hakim Konstitusi. Kenapa?

"Karena saya peduli dengan Indonesia. Saya muak dengan kasus korupsi yang makin marak. Apalagi sampai ke dunia pendidikan," kata Pungki. (umi)

Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Harmoni Energi Sehat

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

Salah satu langkah konkret yang diambil dalam merayakan Hari Kartini adalah meluncurkan Harmoni Energi Sehat (HES), sebuah inisiatif yang bertujuan meningkatkan kesehatan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024