Kalah Pertahankan Lahan JORRW2, DKI Ajukan PK

Perataan tanah untuk pembangunan jalan Tol Semarang-Solo
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengalami kekalahan menghadapi PT Copylas Indonesia terkait penyerahan lahan Tol Kebon Jeruk-Ulujami (JORR W2). Kali ini Pemprov DKI kalah di tingkat Mahkamah Agung.

Bluebird Hadirkan Layanan Baru, Pakai Toyota Voxy

Majelis hakim MA memutuskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan JORR W2 tidak harus diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, melainkan ke Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Keputusan ini mengakibatkan uang ganti rugi senilai Rp187 miliar yang diharapkan Pemprov DKI Jakarta kembali ke kas daerah kandas.
 
Kepala Bagian Pelayanan Hukum, Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Agustin Siswanto, mengaku belum menerima salinan amar putusan itu secara resmi. "Bagaimana bentuk putusannya kami belum mengetahui," kata Agustin di Jakarta, Kamis, 13 September 2012.
 
Menurutnya jika benar dalam keputusan MA menyatakan Pemprov DKI Jakarta mengalami kekalahan, maka pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK ini, Pemprov DKI Jakarta menunjuk kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
Dia menjelaskan bahwa permasalahan itu terkait SK Gubernur DKI No.2477/-711.5 tertanggal 1 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan SIPPT dan Persetujuan rencana perpetakan seluas 978.360 m2 menjadi 1.352.085 m2 di jalan Raya Joglo dan Maruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, sebagai fasilitas sosial (Fasos) dan fasilias umum (Fasum). Jadi, tanah tersebut tetap diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.
 
Dengan demikian, lanjutnya, dana ganti rugi sebagai konsinyasi sebesar Rp187 miliar yang telah diserahkan oleh PN Jakarta Barat wajib ditarik lagi.

"PN Jakarta Barat menyerahkan dana konsinyasi itu tidak menghadirkan pihak Pemprov DKI Jakarta. Kami telah meminta kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memerintahkan PN Jakarta Barat menarik kembali dana konsinyasi tersebut," jelasnya.
 
Kuasa Hukum PT Copylas Indonesia, Ronny Janis, mengaku belum bisa berkomentar banyak atas putusan MA ini. Sebab, ia baru mengetahui berdasarkan informasi dari laman Mahkamah Agung. "Kami tunggu informasi PTUN Jakarta tentang hasil ini tentang salinan putusan," ujar Ronny.

Namun, kata dia, upaya dari perkara ini tidak terlepas untuk mempertahankan mana hak dan kewajiban kliennya sebagai pengembang.
 
Sengketa ini bermula pada 1997 saat akan dibangun jalan Tol Kebon Jeruk-Ulujami (JORR W2) dengan nilai pembebasan Rp187 miliar. PT Copylas Indonesia mengklaim tanah tersebut milik mereka. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta mengklaim tanah itu wajib diserahkan untuk kepentingan publik sebagai fasilitas sosial dan fasilias umum (fasos-fasum).
 
Akhirnya perselisihan dua belah pihak ini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 11 Agustus 2011, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Copylas. Tidak terima dengan putusan PTUN Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengabulkan permohonan PT CI.
 
Perkara ini berlanjut lagi, 19 Januari 2012 dalam putusan bernomor 217/B/2011/PT.TUN JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan dari PTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan pengembang tersebut. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengalami kekalahan menghadapi PT Porta Nigra.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi

Kasus Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Hotel, Polisi Tangkap 2 Pria

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ditemukan tewas di dalam kamar hotel kawasan Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024