10 Penyerang RSPAD Gatot Subroto Mulai Disidang

Renny Tupessy tersangka kasus RSPAD
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Sepuluh terdakwa kasus penyerangan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2012. Mereka akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Polsek Metro Gambir, AKBP Tatan Dirsan, menyatakan para terdakwa disidang atas peristiwa yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka itu. “Hari ini sidang perdana. Sidang mungkin dimulai jam 10.00 WIB,” kata Tatan.

Polisi pun bakal menjaga ketat persidangan, mengingat sidang kasus penyerangan semacam ini berpotensi ricuh. “Jumlah personel yang akan diturunkan untuk menjaga sidang menjadi kewenangan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” ujar Tatan.

Seorang petugas keamanan PN Jakpus yang enggan disebutkan namanya, membenarkan hari ini bakal ada sidang kasus penyerangan RSPAD Gatot Subroto. “Kami juga diminta bekerja sama dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang,” kata pria yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun di PN Jakpus itu.

Seperti diketahui, Kamis dini hari 23 Februari 2012, sekelompok orang menyerang sekelompok orang lainnya yang ketika itu sedang melayat mendiang Bobby Sahusilawan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Akibat penyerangan itu, Ricky Tutu Boy dan Stendli Ay Wenno dari kelompok pelayat ditemukan tewas, sementara empat orang lainnya, yakni Oktavianus, Yopi, Erol, dan Jefri, mengalami luka-luka. Peristiwa itu diduga dipicu masalah utang narkoba senilai Rp280 juta.

Kepolisian pun langsung bergerak mencari para penyerang dan mengamankan sedikitnya 56 orang. Tak lama kemudian, kepolisian menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Mereka diciduk di tempat dan waktu yang berbeda.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan akan duduk di kursi terdakwa adalah Irene alias Renny Tupessy sebagai otak penyerangan, Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri (suami Irene), Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, John Robert Sofa alias Onchu, Abraham Tuhehai, dan Rio.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak
The All-New Citroen C3 Aircross

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Citroen secara resmi meluncurkan mobil SUV terbaru, The All New C3 Aircross pada hari ini untuk pasar Indonesia. Mobil ini hadir dengan berbagai fitur modern yang nyaman.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024