Alasan Sekolah di Depok Keluarkan Siswi Korban Perkosaan

Korban Pemerkosaan
Sumber :

VIVAnews - Yayasan Budi Utomo, Depok, Jawa Barat, membenarkan akan mengeluarkan ASS, siswi SMP yang menjadi korban penculikan dan perkosaan oleh teman Facebooknya. Dalam waktu dekat ini, sekolah akan mengirimkan surat pemberhentian kepada orangtua korban.

"Belum dikeluarkan secara resmi, surat keputusan belum ada. Tapi memang akan diberhentikan dari sekolah," kata Timma, ketua tata usaha Yayasan Budi Utomo, Depok, Senin, 8 Oktober 2012.

Menurut Timma, sekolah memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikan ASS. Selain tidak pernah ada keterangan resmi atau secara lisan kenapa tidak masuk sekolah, keberadaan ASS juga dianggap akan mempengaruhi teman di lingkungan sekolah. "Iya, kalian simpulkan saja sendiri kenapa bisa mempengaruhi," kata Timma.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindunga Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mengaku sudah berkoordinasi dengan sekolah. Tapi tidak ada satu pun guru yang mau menjelaskan persoalan ini.

Karena itu, Komas PA telah mengirim surat protes kepada Yayasan Budi Utomo, Depok, agar sekolah mau menerima ASS untuk belajar, karena yang bersangkutan adalah korban perdagangan manusia untuk tujuan komersialisasi seksual.

"Guru-guru mengaku tidak berwenang mengatasi persoalan itu. Kami sudah kirim surat protes keras. Harus ada pertimbangan, anak ini korban dan bukan pelaku kriminal," katanya.
 
Apa yang dialami ASS, harusnya menjadi momen tersendiri bagi sekolah untuk menyadarkan siswa mereka agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru mereka kenal apalagi di Facebook.

Ditambahkan Arist, semula, ASS sudah cukup tegar dan menerima saksi sosial akibat kejadian yang dialaminya. Tapi, saat ASS punya keberanian untuk sekolah, institusi pendidikan justru menolaknya.

"Ini malah menyalahkan. ASS harus diyakinkan untuk mau sekolah, dan itu bukan persoalan mudah. Tapi sekolah justru menolak kehadirannya," kata Arist.

Karena itu, dalam waktu tiga hari, bila Yayasan Budi Utomo tidak menanggapi persoalan ini dengan baik, Komnas PA akan berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan meminta untuk meninjau izin penyelenggaraan pendidikan yayasan itu.

"Sesuai Pasal 59, UU Perlindung Anak No. 23 Tahun 2002. Anak punya hak atas pendidikan," katanya.  (umi)

Ilustrasi biji Kopi.

6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari saat Menikmati Secangkir Kopi

Bagi banyak orang, kopi adalah minuman wajib untuk memulai hari. Rasanya yang khas dan efek kafeinnya dapat membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024