David Tobing: Jokowi Harus Batalkan Kenaikan Tarif Parkir

Gubernur DKI Joko Widodo di Terminal Lebak Bulus
Sumber :
  • Tommy Adi Wibowo/VIVAnews

VIVAnews - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, David ML Tobing, menilai telah terjadi manipulasi prosedur kenaikan tarif parkir dalam ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 120 tahun 2012.

"Manipulasi prosedur Pergub ini terlihat dari tidak adanya keputusan DPRD DKI Jakarta," kata David Tobing kepada VIVAnews, Kamis 1 November 2012.

David Tobing menjelaskan, dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tertanggal 10 september 2012. Padahal dalam Pasal 25 ayat 1 Perda Perparkiran dinyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan dewan.

Hal ini, lanjut David Tobing, diperkuat pernyataan-pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta dalam pemberitaan sejumlah media. Seperti anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Aliman Aat, yang menyatakan adanya Pergub itu potensi naik memang ada. "Akan tetapi besaran kenaikan belum dikonsultasikan kepada kami. Seharusnya itu dikonsultasikan terlebih dahulu. Kenaikannya disetujui, tetapi besarannya tidak."

Pernyataan itu diperkuat oleh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, S Andhyka. Menurutnya, pemberitahuan tidak cukup kepada pimpinan DPRD saja. "Anggota DPRD itu berjumlah 94 orang. Bukan satu orang saja. Pihak eksekutif pun tidak hanya Gubernur, dapat diwakilkan oleh jajarannya."

David Tobing menjelaskan, dalam peraturan parkir terdahulu yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 48 tahun 2004 telah mendapatkan persetujuan dewan. Hal tersebut tertuang dalam poin, "Memperhatikan: Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 130 tahun 2003 tentang Persetujuan Biaya Parkir".

"Sehingga sudah seharusnya Pergub ini harus mendapat persetujuan dewan dan bukan hanya berdasarkan surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta," ujarnya.

Oleh karena itu, David Tobing pun meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membatalkan Pergub Kenaikan Tarif Parkir. Dan kembali menerapkan tarif parkir yang lama seperti diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 tahun 2004.

"Dan tidak menaikkan tarif parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta. Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Untuk urusan parkir ini, David Tobing sudah dua kali memenangkan perkara untuk pembatalan kenaikan tarif parkir. Pertama pada 2003, David Tobing memenangkan perkara pembatalan tarif parkir sebesar Rp1.000. Pemprov DKI pun akhirnya kembali menerapkan tarif parkir yang lama setelah kasus ini berlanjut.

Kemudian pada 2010, David tobing kembali memenangkan perkara untuk pembatalan kenaikan tarif parkir sebesar Rp10.000. Gubernur Fauzi Bowo saat itu pun telah membayar ganti rugi. Dan tarif parkir pun kembali pada tarif yang lama. (adi)

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024