Keluarga Korban Gugat "Sopir Xenia Maut" Afriyani Rp10 Miliar

Sidang Tuntutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Sopir "Xenia maut", Afriyani Susanti, digugat sejumlah keluarga korban tabrakan secara perdata sebesar Rp10 miliar. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 7 Oktober 2012.

"Kami melakukan gugatan secara perdata, kami hanya menuntut ganti rugi. Maksudnya dalam tuntutan ganti rugi ada yang bersifat materiil dan imateriil," kata Arioki Begin di PN Jakarta Utara. Keluarga korban yang menuntut Afriyani secara perdata itu adalah Mulyadi, Minah, Sutantio.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Afriyani menabrak belasan orang di Jalan Ridwan Rais, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012. Sembilan orang tewas dalam kecelakaan itu. Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Afriyani tengah menghadapi persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Arioki, gugatan yang bersifat materiil terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh keluarga kepada korban yang ditabrak Afriyani, baik untuk perawatan, pendidikan, dan sebagainya. Sementara, ganti rugi yang bersifat imateriil menyangkut akibat kesedihan yang mendalam bagi keluarga karena ditinggalkan korban.

"Ketiga keluarga korban menuntut kerugian materiil sebesar Rp7 miliar, dan imateril  Rp3 milyar. Total Rp10 miliar. Kehilangan salah satu anggota keluarga memang tidak bisa dinilai dengan uang, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu," ujar Arioki. Gugatan tersebut didaftarkan berdasarkan Pasal 1370 KUH Perdata. Alasan gugatan perdata ini dilakukan di PN Jakut, karena Afriayani berdomisili di Jakarta Utara.

Sementara itu, salah satu keluarga korban yang mengajukan gugatan, Mulyadi (49), mengaku belum bisa menerima kematian anaknya Ari Bohari (16) karena ditabrak Afriyani. Dia juga belum bisa menerima yang dijatuhkan untuk Afriyani.

"Saya sih sebenarnya minta dua puluh tahun ke atas. Kalau ke sini kita mau gugat perdata, iya ganti rugi. Kalau yang pidananya mau enggak mau ya kita terima. Sebenarnya sih enggak terima karena vonis udah jatuh ya gimana," kata Mulyadi.

Sementara itu, pengacara Afriyani, Efrizal, mengatakan gugatan itu sangat mengada-ada. Afriyani, kata dia, jelas tidak punya harta sebanyak yang digugatkan itu. "Itu dasarnya apa, gugatannya tanpa dasar. Kenapa Rp10 miliar, kenapa tidak Rp100 miliar sekalian. Afriyani punya apa sih? Hanya punya BlackBerry, rumahnya juga warisan," katanya.

Gugatan itu, tambah dia, juga tidak ada dasar hukumnya. "Menurut UU Asuransi, mengenai yang meninggal santunan maksimalnya Rp25 juta. Pasal mana yang digunakan untuk menjerat Afriyani agar mengganti nyawa orang," katanya.

Meski demikian, Efrizal mengatakan gugatan perdata yang diajukan keluarga korban untuk Afriyani ini sah-sah saja. Namun, dia mengarakan, lebuh baik gugatan ini dibatalkan saja. "Kasihan keluarga korabn, jadi korban publikasi. langkah ini justru bisa menghilangkan simpati dari masyarakat. Yang diambil malah kasus termehek-meheknya," kata Efrizal. (adi)

Lokasi pembunuhunan wanita di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Seorang wanita bernama Maylani Boru Sitompul (45), ditemukan terkapar tak bernyawa di rumah kontrakan kekasihnya, Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Ke

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024