Disusun, 5 Pergub Aturan Kenaikan Tarif Parkir

Tempat parkir sepeda motor
Sumber :
  • http://edorusyanto.wordpress.com

VIVAnews - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun aturan teknis yang mendukung penerapan Perda tersebut.

Menurut Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI Enrico Vermin, dengan diundangkannya perda ini, maka ada beberapa pergub baru yang perlu disusun guna mendukung pelaksanaannya. Antara lain pergub tentang parkir off street, parkir on street, fasilitas parkir khusus, izin penyelenggaraan parkir, dan premi asuransi kendaraan.

"Saat ini tengah disusun segala kebutuhan mengenai aturan teknis yang terkandung dalam pergub, termasuk peraturan zonasi untuk parkir on street. Targetnya seluruh pergub bisa diselesaikan tahun depan," kata Enrico di Jakarta, Jumat 9 November 2012.

Enrico menerangkan, dalam pasal 13, disebutkan fasilitas parkir on street berdasarkan kawasan pengendalian parkir dibagi berdasarkan dua golongan. Ia memperkirakan terdapat sebanyak 60 persen kawasan parkir akan masuk dalam Zona A, sementara 40 persen sisanya adalah Zona B.

Zona A adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang tinggi. Sementara Zona B adalah kawasan dengan frekuensi parkir dengan tingkat kemacetan lalu lintas yang rendah.

Enrico menyebutkan berdasarkan Pergub No. 64/2011 tentang Tempat Parkir Umum Milik Pemerintahan Daerah yang ada saat ini, parkir on street terbagi berdasarkan tiga kelompok. Nantinya, melalui aturan baru akan dilakukan beberapa perubahan.

Untuk kelompok kawasan pengendalian parkir dengan tingkat kepadatan paling tinggi akan masuk dalam zona A dengan total 228 lokasi. Sementara kelompok A (167 lokasi) dan kelompok B (10 lokasi) akan masuk dalam zona B.

"Kajian sementara, dari total 405 ruas jalan yang dijadikan sebagai parkir on street akan ada 132 ruas jalan yang hilang. Kami perkirakan 60 persen akan masuk zona A, dan 40 persen akan masuk zona B," paparnya.

Karena ada lokasi parkir yang hilang, perlu dipastikan adanya lokasi baru yang bisa menggantikannya. Hal yang perlu dilakukan, yakni menghitung space parkir sisa di dalam gedung-gedung di kawasan sekitar. "Kalau ternyata tidak ada, maka perlu dilakukan pembebasan lahan. Ini semua harus dilakukan secara kolektif," ujarnya.

Meski begitu, UPT Perparkiran masih enggan menyebutkan besaran tarif parkir yang pasti akan ditetapkan untuk parkir on street ini. Walau sebelumnya sempat disebut-sebut Rp8.000 untuk Zona A, dan Rp4.000 untuk Zona B. Sementara aturan tarif parkir off street yang baru sudah dikeluarkan sejak September lalu. (umi)

Daftar Harga Pangan 19 April 2024: Bawang hingga Telur Naik
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Pria Polandia Ditangkap Atas Tuduhan Spionase Bantu Rusia Bunuh Zelensky

Seorang pria Polandia telah ditangkap dan didakwa atas kasus rencana kerja sama dengan badan intelijen Rusia, untuk membantu kemungkinan pembunuhan Presiden Ukraina, Volo

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024