Ari Wibowo, Si Penjual Istri, Bisa bebas?

Ari Wibowo, suami yang menjual istri
Sumber :
  • Darmawan/VIVAnews

VIVAnews - Kendati telah ditahan di Mapolresta Depok dan diancam dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga 12 tahun penjara, Ari Wibowo, tersangka kasus penjualan istri dan penyiksaan anak ternyata bisa saja bebas bersyarat.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Menurut Kapolresta Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, hal itu bisa terjadi karena pasal yang menjerat Ari adalah berupa delik aduan. Sedangkan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban).

"Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian," kata dia kepada VIVAnews, Sabtu 17 November 2012.

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya

Mulyadi menuturkan, pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan sesuai dengan Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  

"Karena ini delik aduan, si pelapor bisa saja mencabut tuntutannya dan itu berarti si pelaku bisa bebas bersyarat. Sebab, kasusnya masih dalam lingkup KDRT. Jika istrinya memaafkan dan si pelaku berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, itu bisa saja terjadi. Kecuali, jika kasusnya pembunuhan. Itu lain soal," ujarnya.

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Pasal pengecualian itu, lanjut Mulyadi, hanya berlaku untuk keluarga sesuai dengan ketentuan UU KDRT. Seperti, pasangan suami istri, anak dan orangtua. Namun, terkait kasus Ari, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengarah pada pencabutan tuntutan.

"Sampai saat ini kasusnya masih berjalan. Yang jelas, Ros, istrinya, belum ada pembahasan terkait pencabutan tuntutan. Itu berarti, Ari masih terus menjalani proses hukum," tegas Mulyadi.

Ari nekat menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang sebanyak 10 kali. Dalam tiap kali kencan, Ari memasang tarif seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Pria bertubuh gempal ini beralasan, dirinya terpaksa menjual sang istri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, terlebih ketika ia dipecat dari pekerjaan.

Selain dijual, Ros dan kedua anaknya, Xl 10 tahun dan Nd empat tahun juga kerap mengalami siksaan dari Ari yang notabenenya ayah dari kedua bocah tersebut. Diduga kuat, karena kebengisan Ari itulah, Ros terpaksa menuruti kelakuan bejat sang suami.

Hingga akhirnya kasus inipun terbongkar lantaran Ros sudah tak kuat dengan kelakuan bejat Ari. Akibat perbuatannya, Ari warga Kampung Prigi, Bedahan, Sawangan, telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Ari terancam hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya