John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan John Kei
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun kepada John Kei. Jaksa menilai John Kei bersalah melakukan pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

Jaksa menjerat John dengan tuntutan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1. "Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata Jaksa Fahmi Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2012.

Jaksa mengatakan pemicu John Kei melakukan pembunuhan berencana karena permintaan atas saham kosong PT Sanex tidak dipenuhi. "Pemicu terdakwa membunuh Ayung karena tidak dipenuhinya permintaan saham kosong PT Sanex oleh Ayung," ujarnya.

Perbuatan John Kei ini dinyatakan telah membuat keluarga korban menderita. Sementara terdakwa dua, Yoseph Hunga, dan terdakwa tiga, Muklis, didakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

"Terdakwa dua dan terdakwa tiga telah memberi kesempatan terdakwa satu untuk rencana pembunuhan," katanya.

Sidang sempat memanas ketika John Kei menyatakan protes ke Majelis Hakim. John menilai tuntutan Jaksa penuh dengan rekayasa. "Jaksa harusnya menuntut sesuai fakta di persidangan, bukan berdasarkan BAP," kata John Kei.

Menanggapi protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Supradja menyarankan agar John Kei dan tim kuasa hukum menyampaikan keberatannya saat sidang pembelaan (pledoi). "Tolong dicatat saja apa yang tidak sesuai di persidangan dan dijawab saat pembelaan," kata Supradja.

Usai sidang pihak keluarga sempat mempertanyakan alasan tuntutan jaksa sambil berteriak. "Tuntutan jaksa tidak ada dasarnya. Kami pihak keluarga punya hak bertanya," kata salah seorang pria yang mengaku keluarga John Kei. Sidang dilanjutkan Selasa, 18 Desember 2012 dengan agenda pembelaan dari John Kei. (eh)

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Presiden PKS dan Imam Budi Hartono di Depok

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Presiden PKS menginstruksikan kepada seluruh struktur untuk berjuang bersama memenangkan Imam Budi Hartono.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024