Penjelasan UNAS Soal Ijazah Palsu

Ijazah Universitas Nasional
Sumber :
  • Siti Ruqoyah/VIVAnews

VIVAnews - Universitas Nasional mengakui  beberapa fakultas di kampus mereka sedang dalam proses perpanjang akreditasi karena sudah habis masa berlakunya. Bila sebelumnya akreditasi kampus memiliki nilai A, maka saat diperpanjang otomatis akreditasinya berstatus C.

Kepala Bagian Humas Universitas Nasional, Dian Metha Ariyani mengatakan, untuk fakultas hukum yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, masa berlakunya memang habis sejak Oktober 2011.

Menurut Metha kepada VIVAnews, fakultas hukum telah mengajukan akreditasi ulang dan telah divisitasi oleh BAN-PT pada tanggal 19-20 Oktober 2012. Saat ini sedang menunggu keputusan nilai akreditasi dari BAN-PT.

Dalam proses transisi ini, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam klausal penjelasan Pasal 33 disebutkan bahwa program studi yang sudah ada izin penyelenggaraan dan sedang mengajukan akreditasi ulang otomatis terakreditasi C.

Dengan demikian Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nasional tetap legal mengeluarkan ijazah karena masih memiliki izin penyelenggaraan program studi hingga tahun 2014 dan otomatis akreditasi minimal atau C.

Namun Fakultas Hukum tidak mencantumkan keterangan akreditasi dalam ijazah karena akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal di mana score nilainya diabstrasikan dalam bentuk huruf  C, B, A. Dan setiap 4 tahun sekali direakreditasi oleh lembaga independen bernama BAN-PTb.    

"Tidak ada ketentuan yang menyatakan atau mengatur bahwa ijazah program studi harus mencantumkan score akreditasi,"  jelas Metha.

Sementara itu, jika alumni memerlukan keterangan akreditasi untuk dunia kerja, pimpinan program studi dapat memberikan surat keterangan akreditasi.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Metha menambahkan, Ijazah yang dikeluarkan fakultas hukum Universitas Nasional adalah ijazah yang sah secara hukum, karena dikeluarkan melalui proses belajar mengajar yang didasarkan dan dibenarkan oleh hukum.

Kemudian Ijazah tersebut legal dan sah dimata hukum karena dikeluarkan oleh Fakultas Hukum yang memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan melalui SK Pemerintah melalui Kopertis Wilayah III Jakarta yang masih berlaku hingga tahun 2014.

Seperti diketahui, dalam laporan polisi nomor TBL/4208/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 6 Desember 2012, alumni UNAS fakultas hukum melaporkan rektor dan dekan atas dugaan mengeluarkan karena tidak mencantumkan akreditasi dalam ijazah.

Mereka dituduh menyalahi ketentuan Pasal 68 Ayat 1 junto Pasal 61 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional junto Pasal 42 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kasus ini terbongkar setelah mahasiswa berusia 29 tahun itu hendak mendaftar ke Akademi Militer pada Oktober lalu. Pihak Akmil mempertanyakan akreditasi ijazahnya.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

Andri kemudian mengecek akreditasi Unas ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Temuan dia, akreditasi delapan fakultas sudah mati. Fakultas pertanian, fisika, ilmu administrasi negara, ilmu hubungan internasional, hukum, matematika, sosiologi dan teknik fisika. (umi)

Ayah dari King Nassar, Ahmad Hasan Sungkar

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari pedangdut Nassar Sungkar atau King Nassar. Ayahanda Nassar, Ahmad Hasan Sungkar meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024