Polisi Ringkus Perampok Nasabah Bank di Cikarang

ilustrasi kriminal
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang nasabah bank asal Cikarang, EEN. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa motor dan telepon genggam. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

"Sebelum beraksi, komplotan tersangka telah melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap para calon korban yang mengambil uang dalam jumlah besar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika, Rabu 19 Desember 2012.

Sehari sebelum menjalankan aksinya pada 18 September 2012, komplotan ini telah mengatur strategi di sebuah hotel di Cibitung, Bekasi. Modus yang digunakan adalah mengikuti korban saat mengambil uang dengan menggunakan motor, kemudian menodong korban dengan menggunakan senjata tajam.

Partai-partai Pengusung Anies Sudah Sangat Cair dan Bisa Gabung Prabowo, Menurut Pengamat

Akibat melawan, saat itu, EEN pun dibacok pelaku dengan menggunakan golok. Sementara uang sebesar Rp105 juta raib dibawa oleh komplotan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto menambahkan, selain membuntuti korban, pelaku juga menyamar sebagai seorang nasabah Bank.

"Setelah diketahui ada korban yang mengambil sejumlah uang, maka pelaku tersebut memberitahukan kepada pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar," ujar Toni.

Sementara itu, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya, A, W, I dan J. (eh)

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun
Korban penipuan investasi geruduk rumah orang tua pelaku di Tasikmalaya

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Puluhan Korban Investasi Bodong Menggerebek Rumah Orang Tua Pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024