Tak Ada Pasal Zat Baru Narkoba, Ini Pasal untuk Raffi

Raffi Ahmad, presenter TV
Sumber :
  • VIVAlife
VIVAnews
Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat baru derifat atau turunan dari chatinone yang tidak masuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini yang ditemukan penyidik dalam kasus Raffi Ahmad Cs.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Meski belum diatur dalam UU, BNN tetap bisa menjerat Raffi Ahmad dengan pasal lain terkait dengan kepemilikan, penyediaan tempat dan mengetahui kegiatan yang terlarang.
Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan


"Tetapi saya belum bisa sampaikan hal itu, walaupun hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 112 dan 131 UU No 35 tahun 2009," ujar Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Selasa, 29 Januari 2013.


Saat pengerebekan, kata Sumirat, petugas berhasil mengamankan dua linting ganja, 14 kapsul yang berisi zat baru tersebut. Hal inilah yang mendasari kepemilikan ganja sesuai dengan undang yang berlaku.


Ditambahkan, Sumirat, jika terbukti sebagai pemiliknya, Raffi  bisa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Meski demikian, Sumirat tak mau menyebutkan fakta-fakta bahwa Raffi memenuhi ketiga unsur itu.


"Harap bersabar, penyidik sedang menjalani penyelidikan 3x24 jam yang kedua. Kami pasti akan menyampaikan hasilnya kepada publik. Ada banyak poin-poin dalam undang-undang yang masih bisa dilakukan pemeriksaan oleh kawan-kawan penyidik," jelas Sumirat. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya