Terbukti Cabuli Anak SMP, Diki Ananda Divonis 5 Tahun

Terdakwa kasus pencabulan, Diki, anak purek UMJ di PN Depok
Sumber :
VIVAnews - Nasib anak Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Jakarta, Diki Ananda Putra, diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat 8 Februari 2013.
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan pada FN, seorang remaja putri berusia 16 tahun, dan menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Cepi Iskandar, dalam persidangan yang kali ini berlangsung terbuka di Ruang Peradilan Anak, Pengadilan Negeri Depok.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

"Memutuskan saudara Diki Ananda Putra melanggar pasal 81 ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara lima tahun disertai denda Rp60 juta," kata Cepi.

Mendengar putusan hakim, FN beserta keluarganya yang hadir di persidangan langsung berteriak histeris. Usai persidangan, Diki langsung digiring menuju mobil tahanan. Melihat hal itu, FN sempat kalap dan berupaya menerobos kawalan aparat.

Sambil menggendong anak hasil hubungannya dengan terdakwa, FN meneriaki Diki untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak menelantarkan anak kandungnya tersebut. "Diki, ini anak kamu! Kamu lihat, dong. Cukup aku saja yang kamu sakiti, anak ini tidak berdosa!" teriak FN sambil menangis, meraung-raung.

Didampingi kuasa hukumnya, Diki langsung mengajukan banding usai pembacaan vonis tersebut. 

Diki didakwa atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap FN pertengahan tahun 2011 lalu. Hasil dari perbuatan cabul tersebut, FN pun melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini berusia 7 bulan. Tak hanya kehilangan kehormatan, pendidikan FN pun kini terbengkalai. Pasalnya, saat kasus itu mencuat, FN yang kala itu masih duduk dibangku SMP dan dikeluarkan dari sekolahnya.

Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya