Bentrok di Depok, Tiga Anggota Ormas Jadi Tersangka

Bentrokan sengketa tanah di Makassar
Sumber :
  • ANTARA/ Yusran Uccang
VIVAnews
Smart Finance Gandeng CBI Redam Risiko Kredit Macet
- Tiga orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Depok Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran yang dipicu perebutan lahan parkir.

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Meski begitu, Kepolisian Resor Depok belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini maupun penetapan ketiga tersangka tersebut.
Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

     

"Nanti saja ya, kasusnya masih terus kami kembangkan. Saya capek belum istirahat dari semalam. Sudah ada tiga orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Febriansyah, kepada
VIVAnews.


Bentrok dua kelompok ormas tersebut diduga karena perebutan lahan parkir di kawasan Jalan Pitara, Pancoran Mas Depok, Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam perkelahian itu.


Sebanyak 23 orang digiring ke kantor polisi. Namun, hanya empat yang harus diperiksa lebih intensif karena membawa senjata tajam.


Saat melakukan penangkapan, polisi menyita puluhan senjata tajam, bom molotov dan beberapa unit sepeda motor milik pelaku tawuran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya