Dituntut 8 Bulan Penjara, Rasyid Rajasa Ajukan Nota Pembelaan

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu
Pengemudi BMW maut B 272 HR, M Rasyid Amrullah Rajasa, dituntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dan denda Rp12 juta oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013.

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

Ia dinilai bersalah karena mengemudi dengan lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat dua orang meninggal dunia. Atas tuntutan itu, Rasyid akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Inspirasi Membantu Sesama


"Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri dan penasihat hukum juga mengajukan nota pembelaan, majelis hakim," ujar Rasyid usai dibacakan tuntutan itu.


Jika diizinkan majelis hakim, pihaknya akan mengajukan pleidoi itu, Senin pekan depan. Namun, hakim memutuskan pembacaan nota pembelaan Rasyid dan kuasa hukumnya akan dilangsungkan Kamis, 14 Maret 2013 pukul 10.00 WIB.


Putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu dituntut dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.


Karena mengemudikan kendaraan dengan lalai, dua orang meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung pada 1 Januari 2013 di tol dalam kota sekitar pukul 05.30 WIB.


Rasyid yang baru pulang dari rumah kawannya di Tebet, setelah merayakan malam tahun baru di Kemang, menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY.


Lima penumpang terlempar ke aspal, dan dua di antaranya meninggal. Sebelum menabrak, Rasyid mengaku sempat menguap dan itu disimpulkan sebagai tanda mengantuk. Setelah kejadian itu, ia sempat dirawat di RSPP, Jakarta Selatan karena trauma. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya