Kesal Pada Suami, Ibu Muda Ini Bunuh Anaknya

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024
- DS (19), ibu tiri yang tega menganiaya anak tirinya, Devina Lyra, hingga tewas mengaku bersikap kasar terhadap korban karena tekanan ekonomi. Selain itu, suaminya juga jarang pulang.

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Kepada penyidik, istri kedua dari Agus Wastio ini mengatakan bahwa suaminya jarang memberinya uang sehingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dia bingung. Sebagai pelampiasan kekesalan, Devina dijadikan sasaran kemarahan.
Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil


Sang suami, Agus Wastio yang bekerja sebagai sopir tembak ekspedisi sudah seringkali menegur istrinya agar tidak berbuat kasar pada anaknya. Namun ia tidak mau melaporkan perbuatan istrinya itu karena dianggapnya sebagai aib keluarga.


Kapolsek Curug, Komisaris Gatot Hendro menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2013 pukul 08.00 WIB di kawasan Binong, Curug, Tangerang. Saat itu, DS sedang membangunkan anaknya.


"Bukan langsung bangun, tapi anaknya malas-malasan, sehingga ditampar oleh ibunya itu. Setelah itu langsung bergegas ke kamar mandi, tapi begitu di kamar mandi DL didorong hingga jatuh terbentur mengenai kepala belakang sampai bengkak luka lebam," kata Gatot.


Melihat kondisi seperti itu, DS kaget dan berteriak hingga terdengar keluar rumah. Para tetangga langsung mendatangi rumah DL dan melihat kondisinya secara langsung. Warga langsung berinisiatif untuk menghubungi polisi.


Petugas yang tiba di lokasi, kemudian menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit RS Siloam Tangerang. "Namun, bocah ini tak bisa diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia."


Gatot menambahkan, korban langsung dirujuk ke RSUD Tangerang untuk menjalani
visum et repertum
. Polisi langsung mengamankan DS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, DS dikenai pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-undang no 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam di atas 15 tahun penjara.


Laporan: Nur Khavifa | Tangerang, eh


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya