Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Hercules

Hercules Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
- Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Hercules Rosario Marshal. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik masih memproses kasus ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Penyidik mengambil keputusan tidak dikabulkan," kata Rikwanto, Selasa, 19 Maret 2013.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Menurut dia, polisi tetap menahan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu untuk mempermudah pemeriksaan dan pemberkasan. "Itu pertimbangan subjektif penyidik," ucapnya. Dia memastikan Hercules akan ditahan di Polda Metro Jaya hingga penyidikan rampung dan pemberkasan selesai.
Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda


Seperti diketahui, Hercules bersama 49 anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam.


Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.


Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.


Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya