Kapolda: Laporan Ibas Tidak Akan Diistimewakan

Edhie Baskoro Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani
VIVAnews
5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia
- Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Group Permai ke Polda Metro Jaya. Kasus ini tengah disidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil tiga orang saksi. Ibas, sapaan akrab Edhie, sudah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu. Dia mengharapkan kepolisian bisa memproses laporannya.
Makin Naik Daun, Brand Lokal Produk Kecantikan Kian Diminati


Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diselesaikan, tanpa membeda-bedakan. "Masih diproses di Ditreskrimum. Yang pasti tidak ada yang istimewa dalam prosesnya, sama seperti semuanya," kata Putut, Jumat 5 April 2013.


Seperti diketahui sebelumnya, dalam laporan bernomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum itu, Yulianis dituduhkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.


Kepada wartawan, Yulianis mengungkapkan bahwa Permai Group mengucurkan dana US$ 200 ribu kepada Ibas pada 2010 dan merupakan dana proyek Hambalang di Sentul, Bogor. Uang tersebut, kata dia, terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei 2010


Ibas sendiri membantah tuduhan Yulianis itu. "Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan oleh Saudari Yulianis," kata Ibas, membaca pernyataan persnya.

Putra bungsu Presiden SBY ini juga membantah kenal dengan Yulianis. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya