Oknum Brimob Penyodomi Bocah Didakwa 15 Tahun Penjara

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au
VIVAnews
Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
- Sidang perdana kasus sodomi bocah F dengan terdakwa oknum Brimob Bripka E dan rekannya SA digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Kuasa hukum terdakwa, Suhanan Yosua, mengatakan sidang hari ini hanya membacakan dakwaan saja. "Jadi baru pembacaan dakwaan tinggal kelanjutannya eksepsi ya mungkin pekan depan," ujar Suhanan, Selasa 9 April 2013.
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako


Istri terdakwa E, Mey mengatakan bahwa dirinya telah bertemu sang suami di sel tahanan PN Jakarta Timur sesaat sebelum sidang dimulai. Menurut Mey, suaminya dalam keadaan sehat. "
Alhamdulillah
bapak sehat. Sebagai istri kami pasti dukung suami," kata Mey.


Mey mengaku suaminya sempat berpesan kepadanya agar sabar dan tabah. Kepada Mey, sang suami bersikukuh tidak melakukan hal yang dituduhkan.


Terdakwa E dan SA dikenai Pasal 82 tentang Tindakan Pidana Pencabulan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Untuk diketahui, bocah lima tahun itu menjadi korban tindakan bejat pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.


Dari hasil visum di RS Polri, tidak ditemukan adanya tanda-tanda luka pada dubur korban. Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan ulang di RSCM dan hasilnya rumah sakit memastikan kalau F menjadi korban sodomi.


Berdasarkan hasil visum itu, pada Jumat, 22 Febuari 2013, keluarga membuat laporan ulang. Hanya berselang dua jam, penyidik menangkap E dan SA dari rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.


Dalam pra rekonstruksi, Bripka E dan SA yang berkerja sebagai buruh bangunan, terbukti melakukan sodomi kepada korban. Karena itu, penyidik sudah tidak memerlukan pengakuan pelaku karena alat bukti yang ditemukan sudah menguatkan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya