Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Wakepsek Cabul Ditahan?

MA siswi SMA 22 Utan Kayu, Jakarta Timur, yang menjadi korban tindakan asusila
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa
- Polda Metro Jaya kembali memeriksa T, mantan wakil kepala sekolah SMAN 22, Jakarta Timur, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya. Kali ini T diperiksa dengan status sebagai tersangka.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, saat ini T tengah diperiksa penyidik Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 


"Pada hari Senin, dia kami panggil untuk diperiksa, dan sekarang tersangka datang. Nanti hasilnya akan menentukan apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak. Itu kewenangan penyidik," kata Rikwanto, Kamis 11 April 2013.


Kasus ini terkuak setelah keluarga MA melaporkan T dengan tuduhan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran rendah.


T dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, karena keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.


Berdasarkan keterangan pelapor, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.


Selain mengamankan pakaian yang digunakan MA ketika melakukan oral seks atas paksaan T, polisi menyita mobil pribadi milik wakil kepala sekolah yang juga mengajar biologi tersebut. "MA menyebut bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di dalam mobil sehingga kami sita untuk pengembangan kasus," ucap Rikwanto.


Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya