Sindikat Ini Edarkan Ekstasi Campur Pil Koplo

Barang bukti ekstasi
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Polisi meringkus jaringan narkoba internasional. Para pelaku mencampur narkoba jenis ekstasi ini dengan obat anjing gila atau pil koplo. Dalam sehari, mereka bisa mencetak 5.000 ekstasi.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, menjelaskan jaringan ini terungkap setelah tim satuan khusus melakukan penyelidikan selama dua bulan. Dua dari lima pelaku diketahui merupakan narapidana yang sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

"Sindikat narkotika internasional ini meliputi negara Belanda-Malaysia-Indonesia. Jaringan ini mencampur ekstasi dengan pil anjing gila lalu dijual di Indonesia," ujar Putut, Kamis 11 April 2013.

Tiga tersangka, STRJO, SGNR dan BRDMD ditangkap di gerbang Tol Cikupa arah Jakarta pada 8 April 2013. Dari mereka disita 125 ribu butir ektasi berlogo apel dari Belanda yang ditemukan di sound sistem mobil Toyota Soluna.

Polisi kemudian mengembangkan dan menggeledah rumah SGNR di Perum Asri, Bekasi. Di tempat itu polisi menemukan seperangkat alat pembuat ekstasi, beberapa bahan kimia serta 1.236 butir ekstasi hasil produksi.

Ketiga tersangka adalah kaki tangan BNL, lelaki berkebangsaan Belanda selaku produsen narkotika. Dia memasok narkotika dari Belanda ke Indonesia melalui Malaysia.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

"Di Malaysia, narkotika itu diterima oleh Toki (warga Malaysia) yang selanjutnya dia selundupkan ke Indonesia menggunakan kapal nelayan melalui Medan. Dari Medan, narkotika dibawa dengan mobil Toyota Soluna dan Daihatsu Xenia," kata Putut.

Peran para pelaku yakni, ASG dan TNSK sebagai penyandang dana, sedangkan STRJO, SGNR, dan BRN MD pengedar sekaligus kurir.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu Toyota Soluna, Daihatsu Xenia, seperangkat alat cetak ekstasi, empat buku tabungan, enam ponsel.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2, 132 subsider, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (eh)

YouTuber Daud Kim (Jay Kim)

Buntut Kasus Pembangunan Masjid oleh Daud Kim, Federasi Muslim Korea Ingatkan Hal Ini

Daud Kim telah membeli tanah di daerah Incehon Korea Selatan untuk dibangun sebuah masjid. Namun sayangnya, tindakan Daud Kim banyak ditentang umat muslim Korea Selatan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024