Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sebanyak 158 orang dari ormas Laskar Merah Putih diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Senin 15 April 2013. Mereka diduga menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap sebuah bangunan di Jalan Tanjung Duren Raya.
Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, saat ini anggota ormas itu sudah dibawa ke Polres untuk didata dan diperiksa.
Baca Juga :
Tinggalkan Kodam Jaya, Mayjen TNI Putranto Gatot Terima Tongkat Komandan Dewa Perang TNI
Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, saat ini anggota ormas itu sudah dibawa ke Polres untuk didata dan diperiksa.
Hengki mengatakan bahwa anggota ormas itu tidak hanya menghalangi proses eksekusi tapi juga melawan petugas.
"Mereka melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk senjata tajam mereka tidak ada. Mereka ditahan karena melakukan perlawanan," kata Hengki.
Perlawanan dari ormas Laskar Merah Putih itu tidak menghentikan proses eksekusi. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap melakukan eksekusi bangunan tersebut dengan didampingi aparat kepolisian. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hengki mengatakan bahwa anggota ormas itu tidak hanya menghalangi proses eksekusi tapi juga melawan petugas.