Bisnis Narkotika, Ayah dan Anak Ditangkap

Jualan ganja, ayah dan anak ditangkap
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka merupakan ayah dan anak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan ganja seberat 717 kilogram senilai Rp1,5 miliar.

Tersangka masing-masing, R (38 tahun) warga Perumahan Sinar Asih 1 Nomor 40 RT 1/RW 8, Jatiasih, Kota Bekasi, dan anak kandungnya, A alias B (18 tahun) warga Jalan Keahlian RT 5/RW 5 Nomor 70, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Dedy Tabrani, mengatakan, polisi awalnya menangkap A sekitar pukul 01.30 WIB Sabtu dinihari tadi, 20 April 2013. A tertangkap tangan memiliki 14 paket ganja. "Kami tangkap dia di daerah Jaticempaka Pondok Gede. Ketika itu dia tengah menunggu pembeli," kata dia.

Usai menangkap A, polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pengakuan, barang haram didapat dari ayahnya, R, yang mengontrak di sebuah rumah di Jatiasih. Dalam kelompok ini, R bertugas menjaga gudang penyimpanan ganja.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

"Saat di kontrakan, selain menangkap R, polisi juga berhasil menemukan gudang penyimpanan ganja," kata Dedy.

Dari gudang itu lah, polisi mendapati ada 16 karung, yang berisi 717 ganja yang dibungkus lakban, serta sebuah timbangan berukuran kecil. "Setiap bungkus beratnya sekitar 1 kilogram. Sehingga, totalnya ada 717 kilogram ganja senilai Rp1,5 miliar," kata Dedy.

Berdasarkan pengakuan R, barang haram itu dititipkan oleh seorang bandar bernama C. "Baru 3 hari ini barang itu dititipkan oleh C. C sendiri masih dalam pengejaran petugas," ujar Dedy.

Kepada penyidik, A mengaku menjual ganja ke sejumlah orang. Sasaran utamanya adalah anak remaja atau kuliahan. "Saya jual Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per ampel (paket kecil)," kata A.

Sementara itu, tersangka R yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, mengaku dijanjikan uang Rp7 juta sebagai imbalan rumah kontrakannya dijadikan gudang penyimpanan ganja. "Baru 3 hari ini dikirim oleh C. Saya dijanjikan uang untuk bayar kontrakan setahun, sebesar Rp7 juta," katanya.

Di rumah kontrakan, R tinggal bersama istri dan 3 anaknya. "Tapi, istri dan anak-anaknya tidak tahu bila ayahnya menyimpan ganja dalam jumlah besar. Apalagi, kamar selalu terkunci rapat, bila tersangka sedang keluar rumah," kata dia.

Ayah dan anak itu, kini ditahan di Mapolsek Pondok Gede. "Kami belum tahu ganja dipasok dari daerah mana. Karena bandarnya masih dalam upaya pengejaran," ujarnya.

Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya seumur hidup," tuturnya. (art)

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024