- VIVAnews/Faddy Ravydera
VIVAnews - Setelah diburu selama empat tahun, Arsan alias Macong, 32 tahun, ditangkap anggota buser Polsek Metro Cengkareng. Dia ditangkap di wilayah Baros, Serang, Banten, pada Sabtu 20 April 2013, malam.
Macong terlibat hukum, karena membunuh istrinya, Desi Retmiyanti, 24 tahun, di kediamannya di Jalan Kamal Raya RT 12, RW 08, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 27 Juni 2009, silam.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, Ajun Komisaris Khoiri, mengatakan selama ini Macong tinggal di rumah istri tuanya di wilayah Baros, Serang, Banten.
Menurutnya Macong ditangkap saat sedang beraktivitas seperti biasa. "Saat ditangkap, dia sempat melawan karena memang badannya sangat besar," kata Khoiri seperti dikutip dari Puskominfo Polda Metro Jaya, Senin 22 April 2013.
Selama dalam pelariannya, lanjut Khoiri, Macong bekerja serabutan dan berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak, mulai dari daerah Banten hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mancong menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong, mencekik lehernya dengan tali, dan membenturkan kepala istrinya ke lantai sebanyak lima kali.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, dengan menggunakan angkot sewaannya. Namun, setelah sampai rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi," ucapnya.
Setelah kejadian, polisi juga mengalami kesulitan menangkap pria yang sempat bekerja sebagai satpam itu, karena pelaku mendapatkan perlindungan dari keluarganya. "Keluarga menghalang-halangi upaya polisi dalam mencari jejak pelaku," kata dia.
Polisi langsung menyebarkan sketsa wajah Macong dan akhirnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada yang melihat keberadaannya di wilayah Banten. Saat ini, Macong mendekam di tahanan Polsek Metro Cengkareng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (umi)