Digugat ke PTUN Gara-gara UMP, Ini Tanggapan Jokowi

Jokowi ngopi Bareng Pewarta Foto Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
- Siang ini Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Jokowi dianggap bertanggung jawab atas terlambatnya penetapan UMP di Ibu Kota.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Jokowi menanggapi enteng gugatan para buruh ini. "Itu biasa. Silakan saja gugat. Kami tidak apa-apa digugat," katanya, di Balai Kota, Senin 22 April 2013. Ia mangaku saat ini berada dalam posisi serba salah. "Dipaksa diterapkan digugat pengusaha, ditunda penetapan digugat buruh," ujarnya.
Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam


UMP DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada November 2012 lalu. Dalam kesepakatan tripartit antara pengusaha, pemerintah daerah dan perwakilan buruh, UMP Jakarta ditetapkan Rp2,2 juta setiap bulannya.


Menurut Jokowi, itu jadi kendala dalam realisasinya. Ia berharap ada solusi sebagai masukan. "Kita hobinya gugat menggugat. Ayo kita cari solusi bareng dan realisasikan ini."


Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini berdasakan adanya temuan kecurangan. Pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.


Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan banyak catatan. Salah satu indikatornya perusahaan merugi minimal dua tahun berturut turut. Dan dinyatakan berdasarkan kajian, audit dan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujar Maruli.


Pemerintah daerah dipandang tidak tegas. Jokowi digugat ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini diamanatkan cara proses penangguhan upah. Ini diperkuat dalam keputusan Menakertarnas, No 231 /2003 tentang  tata cara penangguhan pelaksanaan UMP. (umi)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya